Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari sebagaimana dilaporkan oleh kompas.tv.
Kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan perangkat digital pendidikan ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari penyimpangan selama tiga tahun anggaran pelaksanaan program.
Pihak kejaksaan menyatakan akan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset. Berdasarkan tuntutan tersebut, harta benda milik Nadiem dapat dirampas atau dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk melunasi kerugian tersebut, jaksa menyiapkan hukuman pengganti. Terdakwa terancam mendapatkan tambahan pidana kurungan selama sembilan tahun sebagai substitusi dari uang pengganti yang belum terbayar.