Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi skema untuk melindungi keputusan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Bukti elektronik menunjukkan pembahasan strategi kebijakan sudah dimulai sejak awal untuk meminimalkan risiko hukum bagi sang menteri.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa bukti percakapan tersebut mengarah pada upaya sistematis agar keterlibatan Nadiem tidak terendus sebagai pelanggaran. Tim jaksa menilai ada kesadaran dari pihak-pihak terkait bahwa pengambilan keputusan tersebut berpotensi memicu masalah hukum di masa depan.
“Mereka mengatakan ‘jangan sampai keputusan Pak Menteri tanggal 6 Mei itu menjadi masalah. Bagaimana supaya tidak jadi masalah?’ Maka dibuatlah beberapa skema supaya seolah-olah Pak Menteri itu tidak terlibat di dalam hal itu,” kata Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Roy menambahkan bahwa bukti komunikasi tersebut secara tersirat menunjukkan para pelaku mengetahui adanya ketidakberesan dalam prosedur yang dijalankan. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa sejak tahap perencanaan kebijakan.
“Itu disebutkan ada pembahasan mengenai bagaimana supaya Pak Menteri ini aman dalam mengambil keputusan. Artinya apa? Tersirat mereka tahu itu tidak benar,” ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Nadiem lebih banyak melibatkan individu dari luar kementerian dalam proyek digitalisasi pendidikan ini dibandingkan pejabat struktural internal. Nama-nama seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief disebut sebagai pihak yang memegang kendali krusial.
“Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar, orang-orang luar yang dipercayanya yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain,” kata Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Pola kepemimpinan Nadiem di kementerian turut menjadi sorotan karena dinilai serupa dengan manajemen perusahaan teknologi. Berdasarkan keterangan di persidangan, mantan bos Gojek tersebut jarang menjalin komunikasi koordinatif dengan para Direktur Jenderal maupun Direktur di Kemendikbudristek.
“Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur,” ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Dominasi pihak luar, terutama Jurist Tan, dilaporkan menimbulkan atmosfer ketakutan bagi pegawai internal kementerian. Jaksa menyebut pengaruh pihak eksternal ini sangat kuat hingga memunculkan julukan khusus di lingkungan birokrasi.
“Sedangkan orang-orang di kementerian sudah menganggap seperti Jurist Tan ini adalah ‘the real Menteri’. Orang-orang pada takut,” ucap Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, jaksa menyoroti adanya benturan kepentingan antara kebijakan wajib Chromebook dengan relasi bisnis antara Nadiem dan Google. Pengadaan ini diduga diarahkan secara spesifik untuk memenangkan produk Google di ekosistem pendidikan nasional.
“Jadi ini menunjukkan ada korelasi, ada konflik kepentingan bagaimana dia menggolkan untuk pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook itu karena dia ada kepentingan bisnis dia dengan Google,” ujar Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Keseluruhan fakta yang muncul di persidangan disebut jaksa sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang terencana. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, dengan dakwaan terhadap Nadiem mencakup penerimaan keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar.
“Skema-skema inilah yang disebut dalam skema white collar crime, kejahatan yang sangat luar biasa bagi orang-orang, kejahatan kerah putih,” tutur Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.