Jemaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Madinah Akibat Rekam Video Tanpa Izin

Jemaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Madinah Akibat Rekam Video Tanpa Izin

Pihak kepolisian Markaziah di Madinah, Arab Saudi, menangkap seorang jemaah haji asal Indonesia pada Selasa (12/5/2026) karena merekam video seorang wanita tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi. Kasus ini dilaporkan melibatkan korban perempuan berusia sekitar 30 tahun yang merasa privasinya telah dilanggar.

Aksi nekat jemaah tersebut berujung pada proses hukum setelah otoritas keamanan setempat bertindak tegas di lokasi kejadian. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Umum atau Niabah Ammah untuk penanganan lebih lanjut.

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aturan perlindungan privasi yang ketat di Tanah Suci.

"Kita menangani satu kasus yang menarik, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawaroh. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujar Akhmad Masbukhin dikutip dari unggahan resmi KJRI Jeddah, Selasa (12/5/2026).

Saat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian, jemaah yang identitasnya tidak disebutkan itu mengklaim tidak memiliki maksud buruk saat mengambil rekaman gambar tersebut. Meski demikian, kepolisian setempat tetap menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan demi kepastian hukum.

"Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," jelas Masbukhin.

Ancaman denda besar membayangi jemaah tersebut jika korban tetap menuntut hak privasinya yang telah dilanggar di muka hukum. Masbukhin menegaskan bahwa regulasi di Arab Saudi, khususnya Anti-Cybercrime Law atau Nizom Mukafah al-Jaroim al-Maklumatia, sangat protektif terhadap warga.

Berdasarkan undang-undang tersebut, penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil citra orang lain tanpa persetujuan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda hingga 500.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 2 miliar.

KJRI Jeddah terus mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang menjalankan ibadah haji dapat menghormati adat istiadat setempat. Langkah ini sangat krusial guna mencegah kendala hukum yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah para jemaah.

"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida ilahi," tutupnya.

Hingga saat ini, pihak KJRI masih memantau perkembangan status jemaah tersebut di Kejaksaan Umum Madinah untuk memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan.

Artikel terkait

Rekomendasi