Edukasi mengenai kepatuhan terhadap larangan ihram terus ditekankan kepada jemaah haji Indonesia guna mencegah pengenaan denda atau dam selama rangkaian ibadah di Tanah Suci. Langkah ini diambil oleh para petugas seiring meningkatnya kepadatan aktivitas pergerakan jemaah di berbagai titik lokasi ibadah.
Peringatan tersebut menjadi krusial mengingat setiap pelanggaran terhadap ketentuan ihram memiliki konsekuensi hukum dalam syariat haji. Dilansir dari Detikcom, pengawasan di lapangan juga ditingkatkan menyusul adanya perluasan area parkir yang memengaruhi pola koordinasi petugas.
Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali, Agususanto, menjelaskan bahwa meski pola pelayanan tahun ini menyerupai tahun sebelumnya, kewaspadaan jemaah terhadap aturan niat hingga tahalul harus diperkuat. Ia merinci larangan khusus bagi laki-laki meliputi penggunaan pakaian berjahit, penutup kepala, dan penutup mata kaki.
Sementara bagi jemaah perempuan, larangan spesifik yang berlaku adalah menutup wajah kecuali dalam situasi darurat. Selain aturan gender tersebut, terdapat larangan umum seperti mencabut rambut atau kuku, menggunakan wewangian, hingga menjaga perilaku dari kata-kata kasar dan pertengkaran.
Agususanto memberikan penegasan mengenai batasan tindakan jemaah setelah mereka secara resmi melafalkan niat ihram di titik mikat.
"Ketika sudah berniat, konsekuensinya tidak boleh lagi memotong, memendek, mencabut bagian-bagian dari tubuh mereka. Tidak lagi menggunakan wangi-wangian," ujar Agususanto, Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali.
Petugas juga memberikan instruksi khusus terkait teknis pelaksanaan ibadah fisik di sekitar Ka'bah untuk menjaga kesempurnaan ritual para jemaah.
"Kami mengarahkan untuk tidak menyentuh Ka'bah ketika nanti melaksanakan tawaf sai hingga tahalul nantinya," tambah Agususanto, Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali.
Sosialisasi intensif dilakukan agar para jemaah tidak melupakan detail aturan di tengah jadwal ibadah yang sangat padat. Kepatuhan ini ditekankan sebagai upaya preventif agar jemaah tidak perlu menanggung beban tambahan berupa pembayaran denda.
"Apabila mereka melanggar hal ini, maka konsekuensinya bisa sampai terkena dam," tegas Agususanto, Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali.