Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penguatan institusi kepolisian. Langkah ini bertujuan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki dasar hukum kuat dalam mengimplementasikan seluruh rekomendasi komite pada Selasa (5/5/2026).
Jimly menyampaikan usulan tersebut secara langsung dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Inpres tersebut diproyeksikan menjadi komando resmi bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti poin-poin kesepakatan yang telah disusun oleh komisi tersebut.
"Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Selain usulan Inpres, komisi tersebut juga merekomendasikan adanya langkah legislatif melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penyesuaian regulasi ini dinilai krusial sebagai fondasi hukum jangka panjang bagi transformasi Korps Bhayangkara.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie.
Perubahan tersebut direncanakan mencakup pembenahan regulasi internal yang cukup luas. Jimly merincikan bahwa terdapat puluhan peraturan tingkat kepolisian yang harus disesuaikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," sambung Jimly Asshiddiqie.
Terkait struktur organisasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri secara tegas menolak gagasan pembentukan lembaga baru setingkat kementerian untuk membidangi keamanan. Keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden dalam pertemuan yang sama.
"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Jimly Asshiddiqie.
Jimly menambahkan bahwa kajian mendalam telah dilakukan sebelum menolak ide tersebut. Pertimbangan mengenai efektivitas dan dampak negatif menjadi alasan utama komisi tidak melanjutkan usulan kementerian tersebut.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak. Maka ya udah kita enggak usah usulkan itu," ujar Jimly Asshiddiqie.
Merespons berbagai rekomendasi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi positif. Ia memastikan pihak kepolisian berkomitmen untuk segera melakukan koordinasi internal demi menjalankan arahan dari Komisi Reformasi Polri.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Salah satu poin yang akan segera dieksekusi adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kapolri menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak kementerian terkait untuk membahas teknis penempatan personel.
“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Polri juga telah menyiapkan peta jalan strategis untuk memastikan semua rekomendasi berjalan sesuai jadwal. Rencana ini mencakup pembagian target kerja dalam skala waktu yang berbeda.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambung Listyo Sigit Prabowo.