JPPI Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

JPPI Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah segera membenahi sistem pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mempertanyakan keseriusan otoritas terkait dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Hal ini menjadi respons atas berulangnya insiden serupa di berbagai institusi pendidikan baik formal maupun nonformal.

"Mau menunggu berapa banyak lagi kasus dan korban sehingga pemerintah memperbaiki sistem pencegahan (terhadap kekerasan seksual)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Ubaid memberikan penekanan bahwa insiden yang terjadi di Pati harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah perbaikan sistem penanggulangan harus menyasar semua lini pendidikan tanpa kecuali.

"Baik itu pesantren, sekolah, maupun madrasah," katanya.

Data JPPI menunjukkan tingkat kekerasan di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama mencapai 12 persen sepanjang kuartal pertama 2026. Rinciannya terdiri dari sembilan persen di lingkungan pesantren dan sisanya di madrasah.

"Kasus kekerasan terbanyak terjadi di sekolah 71 persen, selebihnya terjadi di pendidikan tinggi 11 persen, dan lembaga pendidikan non formal 6 persen," tuturnya.

Menurut Ubaid, esensi dari setiap lembaga pendidikan adalah menyediakan ruang yang aman bagi anak. Keamanan dan kenyamanan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

Dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menaikkan status dugaan pencabulan puluhan santriwati ke tahap penyidikan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi penetapan seorang tersangka berinisial Ashari yang merupakan pengasuh pesantren tersebut.

Tersangka ditetapkan pada 28 April 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara. Meskipun laporan telah masuk sejak 2024 dan aksi diduga terjadi sejak 2020, polisi belum melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif.

Artikel terkait

Rekomendasi