JPPI Desak Pemerintah Redistribusi dan Angkat Guru Non-ASN

JPPI Desak Pemerintah Redistribusi dan Angkat Guru Non-ASN

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan redistribusi serta pengangkatan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ASN pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan respons terhadap diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Sebagaimana dilansir dari Edukasi, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan perlunya prioritas pengangkatan bagi tenaga pendidik di sekolah negeri maupun swasta. Desakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan guru yang lebih berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.

"Lakukan redistribusi dan pengangkatan berkeadilan. Pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN atau PPPK," kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Ubaid menyatakan bahwa penataan tenaga pendidik harus berpijak pada data kebutuhan yang riil dan peta jalan penuntasan status guru honorer yang jelas. Ia juga menuntut adanya revisi terhadap SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai membatasi masa tugas tanpa memberikan solusi pengangkatan.

"Ganti dengan kebijakan yang menjamin kepastian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Selain masalah status, JPPI mendorong penetapan standar upah minimum guru nasional guna mencegah adanya tenaga pendidik yang menerima upah di bawah standar hidup layak. Ubaid mengingatkan agar anggaran pendidikan difokuskan pada kesejahteraan guru yang bersentuhan langsung dengan siswa.

"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib," tutup Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sendiri sebenarnya telah merencanakan redistribusi guru sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebutkan terdapat kebutuhan sekitar 498.000 guru secara nasional.

"Jadi kalau di kita sekarang secara kebutuhan guru, kalau data kita kan 498.000, tetapi ini harus diredistribusi terlebih dahulu," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Nunuk menjelaskan bahwa saat ini terjadi ketimpangan distribusi, di mana beberapa sekolah memiliki kelebihan guru sementara wilayah lain mengalami kekurangan. Pemerintah kini tengah mewajibkan pemerintah daerah untuk menghitung kembali beban layanan sebelum melakukan rekrutmen baru.

"Sekarang bertahap dihitung dahulu layanan ada kewajiban pemerintah daerah untuk meredistribusi dahulu gurunya supaya jelas seperti apa," ungkap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Pihak kementerian mengandalkan data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memetakan rombongan belajar yang masih kosong. Nunuk menambahkan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan data di lapangan.

"Tapi kalau secara data, kita berdasarkan Dapodik bisa melihat jumlah rombel kosongnya yang kebutuhan gurunya berapa," tambah Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Mengenai target jangka panjang, Kemendikdasmen memproyeksikan seluruh guru akan beralih status menjadi ASN pada tahun 2027. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan serta kejelasan jenjang karier bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

"Harapan kami pokoknya ASN," pungkas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi