Juleha Indonesia Luruskan Salah Paham Menyembelih Hewan Kurban dengan Pisau Tumpul

Juleha Indonesia Luruskan Salah Paham Menyembelih Hewan Kurban dengan Pisau Tumpul

Kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai hukum menyembelih hewan kurban menggunakan pisau tumpul akhirnya diluruskan oleh Perkumpulan Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia.

Dikutip dari Cahaya, sebagian masyarakat mengira bahwa daging kurban otomatis berubah menjadi haram jika disembelih memakai bilah yang kurang tajam.

Pihak Juleha menjelaskan bahwa pemakaian pisau tumpul memang dilarang karena menyiksa hewan, tetapi perkara tersebut tidak serta-merta menggugurkan kehalalan daging kurban.

Asosiasi juru sembelih ini justru memberikan peringatan terkait adanya tindakan lain saat proses penyembelihan yang benar-benar berisiko memicu status daging menjadi haram.

Fredi Insan Nurfadli dari Tim Dakwah Juleha Indonesia menyampaikan bahwa publik masih sering keliru memahami tata cara penyembelihan, utamanya saat sayatan golok dilakukan berkali-kali lantaran pisau kurang tajam.

Menurut penjelasan Fredi, jagal yang memakai senjata tumpul dapat dikategorikan berdosa karena membuat hewan kurban mengalami siksaan yang lebih besar.

Kendati demikian, jalannya proses yang kurang sempurna itu tidak serta-merta membuat daging kurban menjadi haram dikonsumsi umat Muslim.

"Tidak haram (daging kurbannya), tapi di sini ada hadis riwayat Muslim 'jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara baik. Jika kalian hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih'," kata Fredi.

Fredi menjabarkan bahwa tindakan berbahaya yang berpotensi kuat mengubah status daging kurban menjadi haram adalah kebiasaan oknum jagal yang menusuk organ vital untuk mempercepat kematian sapi.

Beberapa oknum penyembelih kerap tidak sabar menanti hewan kurban mati secara sempurna, lalu menghujamkan pisau ke jantung atau merusak saraf otak sesaat setelah leher disayat.

"Iya benar matinya cepat, tapi sebenarnya tusukan keduanya ini yang tidak diperbolehkan. Bisa jatuh ke haram (daging kurbannya)," ujar Fredi mengingatkan.

Fredi memaparkan status haram dapat terjadi jika penyebab utama hilangnya nyawa hewan bukan berasal dari luka sayatan penyembelihan di leher, melainkan akibat kerusakan fatal dari tusukan kedua di organ dalam.

Oleh karena itu, Juleha Indonesia mengimbau seluruh panitia kurban dan jagal agar tetap sabar menanti proses kematian alami hewan setelah urat lehernya terputus.

Imbauan ini dinilai sangat krusial agar proses pelaksanaan ibadah tetap berjalan sesuai koridor syariat, sekaligus menjamin status kehalalan daging kurban yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi