Babak final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada 9 Mei 2026 memicu polemik setelah keputusan dewan juri yang dinilai tidak konsisten viral di media sosial. Insiden ini melibatkan persaingan antara tim SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Kericuhan bermula saat juri menyalahkan jawaban dari tim SMAN 1 Pontianak yang berdampak pada pengurangan nilai sebanyak 5 poin. Dilansir dari Kompas, jawaban yang dianggap keliru tersebut justru dinyatakan benar oleh dewan juri ketika diucapkan kembali oleh tim dari SMAN 1 Sambas.
Kejadian tersebut memberikan keuntungan bagi SMAN 1 Sambas yang berhasil mendapatkan tambahan 10 poin atas jawaban serupa. Penilaian yang merugikan kelompok C itu diputuskan secara langsung oleh salah satu juri bernama Dyastasita Widya Budi.
Keputusan tersebut kemudian dipertegas oleh juri lainnya, Indri Wahyuni, yang memberikan alasan terkait kualitas penyampaian peserta. Indri Wahyuni merupakan pejabat di lingkungan MPR RI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Badan Sosialisasi MPR RI merupakan unit kerja yang bertanggung jawab menyosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman KPK, Indri Wahyuni terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2025.
Total kekayaan Indri pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp 3,98 miliar, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,94 miliar. Mayoritas asetnya terdiri dari dua properti berupa tanah dan bangunan di Kota Palembang senilai Rp 3,5 miliar dan Rp 850 juta.
Meskipun memiliki aset properti yang signifikan, Indri melaporkan tidak mempunyai alat transportasi dalam data LHKPN tersebut. Kekayaan lainnya mencakup harta bergerak sebesar Rp 525 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 110 juta.