KAGAMA HSE Gelar Seminar Nasional untuk Pulihkan Lingkungan Pascatambang

KAGAMA HSE Gelar Seminar Nasional untuk Pulihkan Lingkungan Pascatambang

Lahan bekas tambang dapat memicu kerusakan lingkungan yang fatal jika tidak ditangani secara tepat. Pemulihan kawasan tersebut memerlukan penanaman jenis pohon tertentu agar ekosistem kembali stabil.

Dikutip dari Suara, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Health, Safety, and Environment (HSE) mengadakan seminar nasional untuk mengulas penanggulangan bencana dan pemulihan lingkungan. Agenda ini berlangsung selama dua hari pada 4 hingga 5 Juni 2026 di Auditorium Lantai 5, Sekolah Pascasarjana UGM.

Seminar tersebut mengangkat tema "Bridging Science, Policy, and Industry: Integrated Disaster Preparedness and Climate Resilience for Industrial Sectors". Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup 2026.

Diskusi ketahanan iklim serta mitigasi bencana tersebut menghadirkan tiga perwakilan dari akademisi, pemerintah, dan praktisi industri. Salah satu pembicara yang hadir yaitu Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For. Sc.

Irdika Mansur merupakan dosen senior Departemen Silvikultur-Fakultas Kehutanan dan Lingkungan & Pusat Studi Reklamasi Tambang LRI LPI, Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia memaparkan adanya regulasi pemerintah yang mengikat mengenai pemulihan area bekas tambang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009, pelaku industri tambang wajib menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna (MPTS) berdaur panjang. Kebijakan ini krusial agar lahan terbuka hijau kembali berfungsi secara ekologis.

Sejumlah pohon lokal berumur panjang terbukti sukses tumbuh di wilayah reklamasi, seperti Meranti, Merbau, Kapur, Ulin, dan Eboni. Pohon-pohon tersebut memiliki nilai konservasi tinggi meski masa tumbuhnya sangat lama.

Pohon Ulin diperkirakan baru bisa dipanen setelah 100 tahun, sedangkan Eboni memerlukan waktu sekitar 50 tahun. Penanaman vegetasi ini menjadi bukti komitmen jangka panjang dalam menjaga flora asli Indonesia.

Selain itu, terdapat tanaman penghasil hutan bukan kayu yang dapat dibudidayakan seperti Kenanga, Kayu Putih, Damar, dan Gaharu. Kehadiran pohon-pohon ini turut merangsang kembalinya fauna liar.

"Kemudian satwa liar akan kembali rata-rata setelah umur tanaman reklamasi 10 tahun ke atas karena nanti semak belukarnya itu akan kembali. Kalau di sekitarnya itu memang hutannya masih baik maka satwa tadi akan kembali. Nah ini contohnya bapak-ibu sekalian jadi awalnya memang kalau baru reklamasi ya tidak menarik begini ya hanya sengon gitu. Tapi nanti setelah itu akan ditanami dengan jenis-jenis lokalnya ada Kapur, ada Ulin, dan sebagainya," kata Irdika Mansur pada Seminar Nasional Kagama HSE 2026, Kamis (4/6/2026).

Pemulihan lingkungan secara utuh memerlukan waktu berkisar antara 10 hingga puluhan tahun. Kamera tersembunyi di area yang pulih menunjukkan kawanan hewan paruh waktu mulai mendatangi lokasi.

Proses reklamasi kini juga berkembang melalui berbagai model inovatif. Lahan bekas tambang dapat dialihfungsikan menjadi sektor pariwisata, kawasan perumahan, hingga pemanfaatan kolam bekas tambang (void) untuk energi terbarukan dan perikanan.

Sistem silvopastura serta agroforestry kakao yang mengintegrasikan pertanian dan peternakan juga menjadi opsi produktif. Langkah tersebut mengubah wilayah bekas tambang menjadi investasi berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi