PT Kereta Api Indonesia (Persero) memasang palang pintu perlintasan baru di kawasan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan perlintasan untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi berbasis risiko.
Dilansir dari Money, fasilitas keamanan tersebut kini tengah memasuki tahap penyempurnaan serta uji coba operasional. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa peningkatan ini sangat penting mengingat perlintasan sebidang merupakan titik temu mobilitas warga dengan jalur kereta.
"KAI melakukan percepatan penataan perlintasan saat ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko," kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Anne menekankan bahwa penanganan pada titik-titik krusial seperti di Bekasi Timur harus dilakukan secara terukur. Hal ini bertujuan agar ruang keselamatan di lapangan dapat tercipta dengan lebih baik bagi semua pihak.
"Salah satu peningkatan keselamatan yang saat ini dilakukan berada di kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur," tambahnya.
Selama fasilitas baru ini disempurnakan, KAI tetap memfungsikan palang pintu lama untuk mengamankan perjalanan kereta api. Pengamanan sementara tersebut juga mendapatkan bantuan melalui swadaya masyarakat setempat sembari menunggu selesainya pembangunan pos jaga permanen.
"Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik," ujar Anne.
Selain pembangunan fisik, pihak KAI terus mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor pendukung utama dalam efektivitas fasilitas keselamatan yang telah dibangun.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan," jelas Anne.
Dalam laporannya, Anne memaparkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah terus diperluas untuk memperkuat keamanan di titik perpotongan jalur rel. Berdasarkan data periode 27 April hingga 12 Mei 2026, KAI telah menutup 20 titik perlintasan dan menyempitkan 7 titik lainnya.
"Untuk perlintasan yang sudah dijaga, pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. KAI saat ini menjaga 977 titik atau sekitar 46 persen dari total perlintasan yang dijaga," kata Anne.
Data Kuartal I 2026 menunjukkan terdapat 3.888 perlintasan sebidang di Indonesia, di mana 1.776 titik di antaranya masih belum dijaga. Dari titik yang dijaga, Dinas Perhubungan mengelola 680 titik, swadaya masyarakat 417 titik, dan pihak swasta 38 titik.
"Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen. Selain itu terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta," lanjut Anne.
Manajemen KAI menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan perlintasan mengikuti klasifikasi jalan yang ada. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi kunci karena keterlibatan Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota sangat diperlukan sesuai regulasi.
"Para petugas tersebut menjalani pelatihan dan sertifikasi kecakapan secara berkala untuk memastikan pengamanan perjalanan berjalan optimal," ungkap Anne.
Secara teknis, sterilisasi jalur menjadi krusial karena kereta api dengan kecepatan 120 kilometer per jam membutuhkan jarak pengereman hingga 1.200 meter. KAI saat ini menargetkan peningkatan fasilitas secara bertahap di 1.638 titik perlintasan di seluruh wilayah operasi.
"Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat," tegas Anne.