PT Kereta Api Indonesia (Persero) merealisasikan penutupan 80 pelintasan sebidang dari target total 172 titik penutupan di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat untuk menekan angka kecelakaan kereta api yang mayoritas terjadi di perlintasan tanpa penjaga pada Kamis (21/5/2026).
Upaya pembenahan tersebut dilansir dari Nasional menyusul insiden kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Selain menutup puluhan titik, perusahaan pelat merah ini juga mengagendakan peningkatan aspek keselamatan pada 1.638 titik pelintasan sebidang lainnya.
KAI kini meningkatkan koordinasi secara intensif dengan jajaran pemerintah daerah. Sinergi ini difokuskan untuk memfasilitasi pemasangan palang pintu pengaman di area-area rawan tersebut.
"Per hari kemarin dari 172 (yang ditargetkan akan ditutup), Alhamdulillah telah kami tutup 80," ujar Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR.
Manajemen KAI memastikan bahwa seluruh proses pembenahan di lapangan akan diselesaikan sesegera mungkin. Penanganan khusus juga diarahkan pada titik-titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
"Ini sebagai tanggap atau respon perbaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan termasuk JPL (Jalur Perlintasan Langsung)," ujar Bobby.
Sebelumnya, persoalan manajemen keselamatan perlintasan mendapat perhatian serius dari parlemen. Sebanyak 80 persen dari total kasus kecelakaan kereta di tanah air dilaporkan terjadi pada area pelintasan sebidang yang minim penjagaan atau tidak memiliki pembatas.
Adanya ketidakselarasan data kepemilikan pintu pelintasan antarinstansi dinilai memperlambat penanganan penataan di lapangan.
"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Merujuk pada inventarisasi data instansi, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat 4.242 titik, Korlantas Polri mendeteksi 3.693 titik, sedangkan PT KAI memiliki data 3.674 titik pelintasan sebidang.
"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus.
Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124, para pengguna jalan raya sebetulnya memiliki kewajiban hukum utama untuk mendahulukan laju kereta api. Guna mengantisipasi insiden berulang, pemerintah didorong segera merumuskan standard operating procedure (SOP) yang lebih ketat.
"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretaapian di Indonesia," ujar Lasarus.