KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi

KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi menutup sekitar 29 perlintasan sebidang di berbagai daerah sejak 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, guna meningkatkan standar keselamatan perjalanan.

Selain melakukan penutupan total, dilansir dari Money, perusahaan plat merah ini juga melakukan penyempitan pada lima titik perlintasan sebidang lainnya. Penataan ini menyasar titik-titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dinilai memiliki risiko kecelakaan tinggi bagi pengguna jalan maupun operasional kereta.

Vice President Corporate Communication PT KAI Anne Purba memberikan penjelasan mengenai urgensi langkah penataan tersebut bagi keamanan publik. Penataan dilakukan karena pengelolaan titik pertemuan jalur rel dan jalan raya yang buruk berpotensi memicu insiden fatal.

"Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI.

Anne menambahkan bahwa kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan moda transportasi darat lainnya. Karena beban dan kecepatan, rangkaian kereta tidak dapat melakukan pengereman mendadak saat melaju di jalur rel.

Keberadaan akses ilegal atau perlintasan liar di sekitar jalur rel dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Aktivitas pembuatan perlintasan tanpa izin tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.

"Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," ucap Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI.

KAI mencatat wilayah Daop 1 Jakarta menjadi lokasi dengan penutupan terbanyak yakni sembilan titik, termasuk lintas Tigaraksa-Cikoya dan Parung Panjang-Cilejit. Penutupan juga dilakukan di Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 9 Jember, hingga wilayah Divre di Sumatra.

Pihak manajemen menekankan pentingnya kerja sama antara operator dan warga sekitar jalur kereta api. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pembukaan akses baru secara ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tegas Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT KAI.

Berdasarkan data perusahaan, terdapat sekitar 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, di mana 1.810 titik menjadi fokus penanganan utama. KAI menargetkan penutupan 172 perlintasan dengan kondisi jalan terbatas dan peningkatan fasilitas keselamatan di 1.638 titik lainnya secara bertahap.

Artikel terkait

Rekomendasi