KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Guna Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Guna Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan penutupan 29 titik perlintasan sebidang pada 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan faktor keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, selain penutupan puluhan titik tersebut, otoritas terkait juga melakukan penyempitan pada lima titik perlintasan lainnya. Penanganan serius ini merupakan respon langsung terhadap insiden kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan penertiban pada infrastruktur tersebut demi menjamin keamanan publik. Dari total 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, sebanyak 1.810 titik menjadi fokus utama penanganan oleh pemerintah dan operator.

Target jangka pendek mencakup penutupan 172 perlintasan yang dinilai memiliki kondisi jalan terbatas. Sementara itu, 1.638 perlintasan lainnya dijadwalkan akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap untuk mendukung operasional kereta api yang lebih aman.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa percepatan ini memerlukan dukungan disiplin dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan sangat krusial karena karakteristik teknis kereta api yang tidak memungkinkan pengereman mendadak.

"Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Anne menegaskan keberadaan akses ilegal atau perlintasan liar di sepanjang jalur rel memiliki potensi bahaya tinggi bagi masyarakat. Pihak KAI menekankan bahwa pembuatan perlintasan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," lanjut Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan perlintasan wajib mendapatkan izin pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan tertentu. Anne memperingatkan bahwa pembukaan akses secara mandiri oleh warga dapat membahayakan nyawa dan mengganggu kelancaran transportasi nasional.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tutup Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Daftar Penataan Perlintasan KA Daop 1 Jakarta
NoLokasi PerlintasanKeterangan Wilayah
1KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-CikoyaProvinsi Banten
2KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-CilejitProvinsi Jawa Barat
3KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-GandasoliProvinsi Jawa Barat
4JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-TigaraksaBanten/Jawa Barat
5JPL 143 KM 53+285 antara Daru-TenjoBanten/Jawa Barat
6JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-DaruBanten/Jawa Barat
7JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu BaruProvinsi Banten
8JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-RangkasbitungProvinsi Banten
9JPL 168 KM 64+526 antara Maja-CiterasProvinsi Banten

Artikel terkait

Rekomendasi