Kapolri Dukung Usulan Penataan Jenjang Karier Perwira Tinggi Polri

Kapolri Dukung Usulan Penataan Jenjang Karier Perwira Tinggi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait standarisasi jenjang karier perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini bertujuan mematangkan kompetensi calon pemimpin institusi.

Sistem penataan karier tersebut dirancang untuk memastikan setiap perwira yang menduduki posisi strategis memiliki rekam jejak dan pengalaman yang mumpuni. Dilansir dari Nasional, penyiapan ini mencakup berbagai level jabatan pimpinan di internal kepolisian.

"Secara umum rekomendasi itu untuk career path itu artinya dari AS SDM (Asisten Sumber Daya Mnusia) khususnya ya, memberikan gambar terkait dengan calon-calon pimpinan Polri, bukan hanya Kapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sigit menjelaskan bahwa pola pembinaan yang terstruktur sangat krusial bagi organisasi. Hal ini diperlukan agar personel yang terpilih menempati jabatan pimpinan merupakan individu yang benar-benar layak secara kualifikasi.

"Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri," ujar dia.

Kapolri menekankan bahwa proses standarisasi ini bukan sekadar opsi, melainkan sebuah kewajiban administratif dan operasional bagi Polri dalam melakukan regenerasi kepemimpinan secara internal.

"Dan itu memang menjadi satu keharusan yang kita laksanakan," kata dia.

Meskipun mendukung penataan karier, Sigit mengingatkan bahwa pemilihan Kapolri tetap terikat pada regulasi yang berlaku. Proses pengusulan kandidat merupakan wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelum diputuskan oleh kepala negara.

"Namun yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden," tutur Sigit.

Berdasarkan usulan KPRP, perwira baru bisa menyandang pangkat jenderal setelah mengabdi minimal 25 tahun. Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menyebutkan perlunya pengalaman jabatan bertahap dari bintang satu hingga bintang tiga.

"Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur," kata Dofiri.

Skema yang diusulkan KPRP juga mencakup kewajiban menempuh pendidikan kepemimpinan seperti Sespimti atau Lemhannas. Dengan mekanisme ini, seorang Kapolri nantinya diproyeksikan menjabat selama dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Artikel terkait

Rekomendasi