Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Langkah ini disampaikan Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), sebagai bagian dari evaluasi internal kepolisian.
Dilansir dari Nasional, penataan regulasi tersebut tidak hanya terbatas pada aturan internal, tetapi juga menyentuh aspek legislasi yang lebih luas. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa tindak lanjut rekomendasi tersebut turut melibatkan rencana revisi Undang-Undang Polri.
"Ya seperti yang kita sampaikan kan di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," kata Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Koordinasi lintas sektor menjadi perhatian dalam implementasi reformasi ini, terutama untuk kebijakan yang melibatkan institusi di luar kepolisian. Kapolri menjelaskan terdapat poin rekomendasi yang membutuhkan payung hukum setingkat Peraturan Pemerintah (PP).
"Ada juga yang diatur dengan PP kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antar kementerian," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihak kepolisian menyatakan sikap terbuka dalam menerima masukan demi perbaikan institusi ke depan. Fokus utama dari dorongan reformasi ini mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam fungsi pengawasan eksternal.
"Tapi pada prinsipnya Polri membuka ruang dan fleksibel, salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan," kata Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rencana penguatan tersebut meliputi pemberian otoritas bagi Kompolnas untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat bagi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
"Dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.