Kapolri Soroti Celah Hukum Baru Akibat Teknologi dan Situasi Global

Kapolri Soroti Celah Hukum Baru Akibat Teknologi dan Situasi Global

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajaran Reserse Kriminal untuk mengantisipasi kemunculan berbagai celah hukum baru yang dipicu oleh perkembangan teknologi dan situasi global. Arahan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim Tahun Anggaran 2026 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa dinamika lingkungan global saat ini memberikan dampak langsung terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Hal ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi modus operandi kejahatan yang semakin kompleks.

“Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama," kata Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Kapolri menekankan bahwa penguatan profesionalisme dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan tersebut. Peningkatan kapasitas personel di lingkungan Bareskrim Polri terus dilakukan guna mendukung program pemerintah serta memberikan kepastian hukum.

“Tentunya sinergisitas dan kolaborasi antar seluruh instansi kementerian lembaga ini menjadi sangat penting, sehingga apa yang menjadi harapan Bapak Presiden untuk bagaimana kita bisa mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Sinergi lintas sektoral dianggap krusial karena penegakan hukum tidak dapat berjalan secara efektif jika dilakukan secara parsial. Selain itu, Kapolri juga menyoroti ancaman kejahatan transnasional yang terus berkembang dengan berbagai metode baru yang sulit dideteksi tanpa koordinasi yang kuat.

Pihak kepolisian saat ini juga sedang dalam masa transisi untuk menyesuaikan operasional lapangan dengan regulasi hukum terbaru. Sigit menyebutkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan paradigma dalam penerapan keadilan di tengah masyarakat.

“Bahwa KUHP dan KUHAP yang baru saat ini mulai berlaku dan tentunya ini juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkap Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Melalui Rakernis ini, pimpinan Polri berharap seluruh jajaran penyidik dapat memperdalam literasi hukum terkait aturan baru tersebut. Langkah ini dilakukan agar implementasi keadilan restoratif dapat berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat terhadap kepastian hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi