Kapolri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kapolri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk segera mengimplementasikan seluruh rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) guna memperkuat kredibilitas institusi. Keputusan ini disampaikan Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Penerimaan hasil kerja komisi tersebut dipandang sebagai langkah krusial dalam transformasi internal kepolisian, sebagaimana dilansir dari Nasional. Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa masukan tersebut menjadi fondasi penting bagi perbaikan organisasi di masa mendatang.

"Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal Polisi.

Prioritas utama yang akan segera dieksekusi adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengaturan penempatan personel di luar struktur organisasi Polri melalui koordinasi dengan kementerian terkait.

"Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum," ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal Polisi.

Selain restrukturisasi personel, kepolisian juga telah merancang skema manajemen yang komprehensif. Rencana ini mencakup berbagai tahapan pembangunan institusi agar selaras dengan arahan komisi reformasi.

"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang," tambah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal Polisi.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap poin-poin krusial dalam draf rekomendasi tersebut. Salah satu poin utama adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada Kompolnas agar memiliki fungsi pengawasan yang lebih kuat dan independen.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan mengenai mekanisme penunjukan pimpinan tertinggi kepolisian. Presiden tetap mempertahankan aturan yang berlaku terkait keterlibatan legislatif dalam pemilihan Kapolri.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Mekanisme ini memastikan adanya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik melalui proses uji kelayakan di parlemen sebelum pelantikan resmi dilakukan oleh kepala negara.

"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi