Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak membutuhkan pembentukan undang-undang baru. Pernyataan tersebut disampaikan Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), menanggapi usulan terkait dasar hukum lembaga pengawas eksternal tersebut.
Dilansir dari Nasional, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpendapat bahwa penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat diintegrasikan langsung ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang berjalan. Langkah ini dianggap lebih efisien daripada menyusun regulasi mandiri yang terpisah dari struktur hukum kepolisian.
"Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegasan mengenai integrasi aturan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Sigit menggarisbawahi bahwa fokus utama adalah pada substansi penguatan kewenangan, bukan pada pembuatan nomenklatur hukum baru.
"Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," sambung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Poengky Indarti menyuarakan perlunya payung hukum yang lebih kokoh bagi Kompolnas sejalan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menilai reformasi institusi pengawas merupakan bagian penting dari agenda besar perubahan di tubuh Polri.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky Indarti.
Mantan komisioner tersebut juga menekankan pentingnya pemberian tugas yang lebih berdaya bagi Kompolnas. Hal ini mencakup aspek integritas dan independensi personel yang mengisi struktur lembaga pengawas tersebut.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar Poengky Indarti.