PPIH Terapkan Kartu Kendali Jasa Kursi Roda Jemaah Haji di Mekkah

PPIH Terapkan Kartu Kendali Jasa Kursi Roda Jemaah Haji di Mekkah

Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerapkan Program Kartu Kendali untuk mengatur jasa pendorong kursi roda di Mekkah. Langkah ini diambil guna melindungi jemaah haji lansia dan disabilitas dari praktik jasa liar, penipuan, hingga penelantaran saat menjalankan ibadah umrah wajib.

Dilansir dari Cahaya, skema perlindungan ini mencakup pendataan jemaah yang membutuhkan bantuan mulai dari sektor penginapan hingga terminal bus menuju Masjidil Haram. Koordinasi dilakukan secara berjenjang melalui ketua kloter guna memastikan seluruh anggota rombongan mendapatkan akses layanan pendorong kursi roda yang legal.

Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji dan Jemaah Lansia-Disabilitas PPIH Daker Mekkah, Ridwan Siswanto, menegaskan ketersediaan fasilitas bagi jemaah yang membutuhkan bantuan fisik.

"Kursi rodanya telah disiapkan petugas, jadi jemaah tidak perlu repot-repot membawa kursi roda dari hotel atau dari Tanah Air," kata Ridwan Siswanto.

Petugas resmi pendorong kursi roda dapat diidentifikasi melalui atribut khusus berupa rompi berwarna merah marun untuk sif pagi dan abu-abu untuk pelayanan sore hingga malam hari. Selain rompi, personel yang terafiliasi dengan PPIH diwajibkan menggunakan kartu identitas resmi sebagai pembeda utama dengan penyedia jasa ilegal di lapangan.

"Banyak pendorong yang pakai rompi mirip-mirip, tapi tidak memiliki tashrih," kata Ridwan Siswanto.

Keamanan jemaah menjadi alasan utama penertiban ini mengingat otoritas Arab Saudi gencar melakukan pemeriksaan terhadap petugas tidak berizin. Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Ihsan Faisal, mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang ketat di lokasi ibadah pada Sabtu (2/5/2026).

"Pada saat ini razia para petugas keamanan sangat ketat. Kalau ada orang-orang (petugas pendorong kursi roda yang) tidak jelas, mereka bisa langsung ditangkap," kata Ihsan Faisal.

Risiko terbesar yang dihadapi jemaah jika menggunakan pendorong ilegal adalah potensi ditinggalkan di tengah kerumunan saat razia keamanan berlangsung. Hal tersebut dapat menghambat penyelesaian rukun ibadah karena jemaah kehilangan pemandu dan alat bantu jalan secara mendadak.

"Khawatirnya, kalau mereka (jemaah) didorong oleh para petugas tidak resmi, mereka akhirnya ditinggalkan (saat razia terjadi) dan umrah mereka tidak selesai. Ini pernah terjadi," kata Ihsan Faisal.

Terkait pembiayaan, layanan resmi ini menetapkan tarif berkisar antara 300 hingga 350 riyal atau setara Rp 1,4 juta sampai Rp 1,65 juta. Sistem pembayaran dilakukan secara pascabayar setelah seluruh rangkaian ibadah tuntas, dan jemaah masih diberikan ruang untuk melakukan negosiasi harga.

Ihsan Faisal juga menjelaskan mekanisme pelayanan bagi jemaah yang memerlukan bantuan mendadak saat sudah berada di sekitar area Masjidil Haram.

"Ketika pelaksanaan umrah wajib, dan jemaah sudah sampai di terminal bus di Masjidil Haram, kami akan menyambut dengan petugas-petugas resmi yang sudah diatur dan bekerja sama dengan daker atau PPIH Arab Saudi. Setelah mendapatkan layanan dan melaksanakan umrah wajib tersebut, baru nanti akan diselesaikan secara administrasi (pembayarannya)," tutur Ihsan Faisal.

Upaya preventif ini didukung dengan pengerjaan personel yang masif di titik-titik krusial di wilayah Mekkah untuk menjamin kelancaran ibadah seluruh jemaah Indonesia.

"Kami menempatkan jumlah petugas yang cukup banyak. Nanti petugas kami minta bantuan pendorong (kursi roda) yang resmi," pungkas Ihsan Faisal.

Artikel terkait

Rekomendasi