Karyawan PT Terra Drone Indonesia berharap agar Direktur Utama perusahaan mereka, Michael Wishnu Wardhana, divonis bebas dalam kasus kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 pekerja, saat menghadiri sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026).
Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Survey PT Terra Drone Indonesia, Risakti, setelah mendampingi pimpinan perusahaan tersebut dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Kalau saya sih pengennya bebas. Tapi kalau mungkin dari majelis ngasih yang seringan-ringannya ya kami ikutilah begitu bagaimana hukumnya," ujar Sakti.
Sakti menilai Michael Wishnu Wardhana sebagai sosok pemimpin yang bertanggung jawab serta selalu kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum sejak ditahan pada Desember 2025.
"Kami yakin Pak Michael itu orang yang sangat bertanggung jawab. Jadi mungkin kepada majelis hakim, kami mohonlah untuk dimaafkan gitu," sambung Sakti.
Pihak karyawan menegaskan bahwa kehadiran Michael sangat dibutuhkan untuk memimpin ratusan pekerja yang nasibnya kini menjadi tidak menentu tanpa kehadiran seorang direktur utama.
"Ada sekitar 300 lebih karyawan ibaratnya dari Terra Drone yang terombang-ambing, yang butuh masukan dari Pak Michael," tutur Sakti.
Meskipun operasional tetap berjalan dan tidak ada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, absennya pemimpin utama membuat arah bisnis perusahaan menjadi terhambat.
"Saya akui juga ada salah. Kami sedih ada rekan yang tewas gitu. Tapi tetap saja kan yang lainnya juga butuh butuh perekonomianlah begitu," tegas Sakti.
Sakti mengonfirmasi sekitar 50 karyawan dari kantor Jakarta dan Bandung sengaja meluangkan waktu hadir ke persidangan untuk memberikan dukungan moril secara langsung di sela-sela waktu kerja jarak jauh mereka.
"Tetap kerja ya, cuma ya di sela-selain gitu. Tetap ya kita luangkan waktu untuk Pak Michael," ungkap Sakti.
Manajemen perusahaan di bawah tingkat direktur utama saat ini masih menjalankan beberapa proyek, tetapi mereka tetap kesulitan menentukan target ekspansi jangka panjang.
"Operasional itu ibarat kata mungkin seperti kapal yang terombang-ambing. Kapalnya masih bisa bertahan, hanya saja tidak ada kaptennya," jelas Sakti.
Tanpa keberadaan kapten kapal, jajaran manajer dan chief yang tersisa hanya fokus mempertahankan perusahaan dari situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini.
"Jadi kita tidak tahu mau mengarah ke mana. Kita masih bertahan, kalau ada badai ya kita menghindar, kalau ada apa ya kita jalan," lanjut Sakti.
Sakti meyakini target tahunan dan rencana ekspansi bisnis baru bisa berjalan dengan jelas apabila struktur kepemimpinan tertinggi perusahaan kembali diisi oleh pejabat definitif.
"Kalau ada Direktur Utama mungkin contohnya jelas gitu kan, kita target tahun ini berapa, kita mau ngerjakan berapa, apa yang mau kita ekspansi ke mana. Nah itu semua jelas kalau ada Direktur Utama," tegas Sakti.
Sebelum agenda pembacaan pleidoi ini, Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid menuntut terdakwa Michael Wishnu Wardhana dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua ahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Terdakwa dinilai lalai menjaga keselamatan kerja sehingga melanggar Pasal 474 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait peristiwa kebakaran maut pada 9 Desember 2025, dengan poin meringankan berupa perdamaian bersama 20 keluarga korban.