Kasus Hukum Mantan Istri Andre Taulany Tuai Kritik Parlemen

Kasus Hukum Mantan Istri Andre Taulany Tuai Kritik Parlemen

Penegakan hukum terkait penggunaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam perseteruan antara Rien Wartia Trigina dan mantan asisten rumah tangganya, Hera, menuai kritik tajam karena dinilai tidak tepat sasaran.

Langkah hukum yang berujung pada aduan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dianggap berlebihan bagi masyarakat dari kalangan bawah mengingat objek yang dipermasalahkan hanya berupa dokumentasi situasi tempat tinggal dan foto bersama anak-anak.

Persoalan ini bermula dari aksi saling lapor setelah Hera terlebih dahulu mengadukan mantan majikannya atas dugaan penganiayaan, yang kemudian dibalas oleh Rien melalui laporan polisi oleh kuasa hukumnya pada Jumat, 8 Mei 2026, karena tindakan mantan pekerjanya dianggap melewati batas wajar.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penggunaan regulasi tersebut tidak sesuai dengan semangat awal pembuatannya dan berpotensi memperluas celah kriminalisasi terhadap masyarakat yang lemah secara ekonomi serta sosial.

"Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat," ujar Habiburokhman di Instagram pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan regulasi sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil.

"Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," ucap Habiburokhman.

Legislator berusia 53 tahun itu menguraikan bahwa proteksi oleh negara pada dasarnya menyangkut informasi identitas personal yang spesifik, seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik, bukan dokumentasi visual lingkungan rumah.

"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal," imbuh Habiburokhman.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (16/5/2026), pihak parlemen menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar berjalan secara adil dan proporsional.

"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan mengedepankan aspek keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambung Habiburokhman.

Menurut dia, permasalahan yang dilaporkan dalam perkara ini sama sekali tidak memenuhi unsur pelanggaran data pribadi yang dimaksud undang-undang.

"Apalagi objek yang dipermasalahkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Habiburokhman.

Ia mengkhawatirkan kasus ini dapat bergeser menjadi bentuk pemidanaan terhadap individu dengan posisi sosial yang lebih rendah.

"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah," tutur Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih dan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan," tutur Habiburokhman.

Kritik serupa dikemukakan oleh akademisi sekaligus pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, yang menilai laporan tersebut berpotensi memunculkan kesan arogansi majikan.

"Kami melihat perkara majikan melaporkan mantan ART tidak layak dilanjutkan karena penyidik bisa saja dituduh tidak memberikan rasa keadilan. Sebaliknya, kami meminta penyidik kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) daripada memprosesnya secara pidana," ujar Edi Hasibuan.

Sementara itu, pihak Rien yang kini menggunakan nama Erin Anthony mengajukan laporan karena mengklaim penyebaran informasi personal tersebut dapat mengancam keselamatan serta keamanan keluarga mereka.

"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Erin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Artikel terkait

Rekomendasi