Perselisihan hukum yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSI, Ronald A Sinaga, atau yang akrab disapa Bro Ron, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah perdamaian ini diambil setelah pihak-pihak terkait sepakat untuk saling memaafkan.
Dilansir dari Megapolitan, proses mediasi yang berlangsung di Polsek Metro Menteng pada Kamis, 7 Mei 2026, berujung pada pencabutan laporan polisi oleh kedua belah pihak. Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan insiden pemukulan yang dialami oleh petinggi partai tersebut.
Restorative justice merupakan sebuah metode penyelesaian tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan situasi dan perdamaian, bukan sekadar pemberian hukuman. Pendekatan ini mengedepankan dialog antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Prinsip keadilan restoratif ini menjadi instrumen penegakan hukum yang melibatkan keluarga dan pihak terkait untuk duduk bersama. Fokus utamanya adalah memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana yang terjadi.
Konsep ini pertama kali muncul di Kanada pada era 1970-an melalui program mediasi antara korban dan pelaku. Pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro menilai metode ini penting karena memberikan hak kepada korban untuk ikut menentukan hasil akhir penyelesaian perkara.
Aturan dan Syarat Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur secara resmi melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian ini.
Syarat materiil yang harus dipenuhi antara lain kasus tersebut tidak boleh memicu konflik sosial atau keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, mekanisme ini dilarang untuk kasus korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, serta pelaku yang berstatus residivis.
Secara formil, keadilan restoratif mensyaratkan adanya kesepakatan damai yang tulus dari kedua pihak. Korban harus menerima hasil penyelesaian, sementara pelaku wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Penyelesaian Kasus Ronald A Sinaga
Dalam kasus yang menimpa Bro Ron, perseteruan dengan Muhammad Rizal Berhet dan Randi dinyatakan selesai karena faktor miskomunikasi. Insiden yang terjadi saat pemberian keterangan di Mapolsek Metro Menteng tersebut kini dianggap sudah tuntas.
"Apa yang terjadi di lapangan bisa dibilang 100 persen itu miskomunikasi," ujar Bro Ron di Mapolsek Metro Menteng, Kamis.
Meskipun mendapatkan banyak desakan untuk melanjutkan perkara ke meja hijau, Ronald memilih untuk mengambil jalan tengah. Ia menegaskan pentingnya saling merangkul demi mengakhiri ketegangan yang sempat mencuat di media sosial.
"Keputusan saya adalah untuk berdamai, menerima permohonan untuk kita saling merangkul, saling memaafkan, dan untuk tidak meneruskan kasus ini," kata dia.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Rondonuwu mengonfirmasi bahwa kedua pihak telah mencabut laporan masing-masing. Saat ini, pihak kepolisian melalui Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang memproses administrasi penghentian penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut penyidik tengah menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Seluruh isu terkait rasisme dan premanisme yang sempat viral juga telah diklarifikasi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.