Perselisihan yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga alias Bro Ron, berakhir melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik dan mencabut laporan kepolisian masing-masing.
Kesepakatan damai ini dicapai setelah dilakukannya proses mediasi dan tabayyun untuk meluruskan kesalahpahaman yang memicu aksi kekerasan di kantor firma hukum MPP. Dilansir dari Megapolitan, pihak kuasa hukum pelaku mengklarifikasi adanya dugaan ucapan rasis yang sempat memicu emosi kliennya di lokasi kejadian.
"Menyangkut rasisme, ini kan kita perlu luruskan juga karena beredar luas. Dalam proses mediasi, diskusi, dan tabayyun yang kami lakukan, kami menemukan fakta bahwa memang betul ada perkataan-perkataan yang terindikasi cenderung pada hal tersebut kalau dipahami tanpa konteks," ujar Tegar, Kuasa Hukum Pelaku.
Tegar menjelaskan bahwa pertemuan mediasi tersebut telah memberikan pemahaman utuh mengenai maksud sebenarnya dari ucapan pihak Bro Ron. Penjelasan tersebut menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan.
"Dengan pertemuan ini kemudian ada konteks yang diberikan, jadi kami bisa paham bahwa memang maksudnya tidak ke arah sana (penghinaan), sehingga kemudian perdamaian ini bisa terlaksana," jelas Tegar, Kuasa Hukum Pelaku.
Selain masalah ucapan, Tegar membantah tuduhan yang menyebut kliennya merupakan kelompok preman bayaran yang sengaja dikerahkan ke lokasi. Pihaknya menegaskan kehadiran tersebut bukan didasari niat premanisme meski tetap tidak membenarkan adanya kekerasan.
"Bro Ron salah memahami bahwa kawan-kawan ini datang bukan dengan niatan seperti yang dituduhkan selama ini, bukan premanisme, bukan preman bayaran. Tentu kita juga tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun," tegas Tegar, Kuasa Hukum Pelaku.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas insiden fisik yang sempat terjadi, tim kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Proses hukum kini dianggap selesai seiring dengan sikap legowo dari kedua pihak yang bertikai.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf karena sudah ada dari pihak adik-adik kami yang melakukan tindakan tersebut. Sampai di titik ini kita saling memaafkan dan saling mencabut laporan. Kita sama-sama legowo. Bro Ron mencabut laporan, kami juga mencabut laporan," ujar Tegar, Kuasa Hukum Pelaku.
Pihak pengacara lainnya, Abdul Jabar, turut menekankan bahwa pemicu utama pemukulan adalah hilangnya konteks dari pernyataan yang disampaikan saat situasi memanas di lapangan. Setelah klarifikasi diberikan, pihak pelaku menyatakan bisa menerima penjelasan tersebut.
"Penekanan yang terpenting adalah trigger-nya itu ucapan itu memang disampaikan, tetapi konteksnya, nah itu yang memang missed di situ. Setelah dijelaskan dan lain sebagainya, baru kami memahami dan ya sudah kami selesaikan," kata Abdul Jabar, Pengacara.
Mengenai detail ucapan yang menjadi perdebatan, Tegar menyebut hal itu terjadi secara spontan akibat situasi audiensi yang emosional. Ia tidak merinci kalimat spesifik yang dimaksud namun menegaskan itu murni dinamika di lapangan.
"Itu kan namanya situasi di lapangan ya, sama-sama emosional. Kemudian ada kalimat-kalimat emosional yang mungkin salah dipahami kemudian menjadi trigger itu semua. Itu saja," ucap Tegar, Kuasa Hukum Pelaku.
Abdul Jabar juga mengklarifikasi mengenai proses terjadinya mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bro Ron yang terlebih dahulu mendatangi pihaknya pada Rabu malam, sehingga proses perdamaian ini berlangsung secara seimbang.
"Kami bukan pihak yang mendatangi Bro Ron untuk meminta maaf atau mengklarifikasi segala sesuatu, enggak. Tetapi pada saat per tadi malam (Rabu), Bro Ron dan timnya datang, nah terjadilah restorative justice di antara kami semua," ucap Abdul Jabar, Pengacara.
Menurutnya, kedua belah pihak menunjukkan kebesaran hati dengan mencabut laporan masing-masing. Ia menegaskan bahwa pihak pelaku tidak bertindak karena rasa takut terhadap proses hukum yang berjalan.
"Dia memberikan kelegowoan untuk kita selesaikan, begitu juga kami. Dia mencabut laporannya, begitu juga kami. Jadi bukan kami yang datang untuk meminta maaf, itu perlu diluruskan," tutup Abdul Jabar, Pengacara.
Kapolsek Metro Menteng, Braiel Rondonuwu, dalam konferensi pers mengonfirmasi bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini didasari atas pengakuan kesalahan dari kedua belah pihak. Polsek Metro Menteng memfasilitasi pencabutan laporan secara resmi pada Kamis sore.
"Pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," ujar Braiel Rondonuwu, Kapolsek Metro Menteng.