Kasus Pencabulan Santri di Pati Seret Pengasuh Pesantren Jadi Tersangka

Kasus Pencabulan Santri di Pati Seret Pengasuh Pesantren Jadi Tersangka

Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang lingkungan pendidikan keagamaan di Jawa Tengah setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tlogowungu, Pati ini menyeret nama Ashari sebagai pelaku dugaan pencabulan hingga perkosaan terhadap santrinya sendiri.

Seperti dilansir dari Nasional, figur yang seharusnya menjadi pelindung tersebut telah menyandang status tersangka sejak 28 April 2024. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian dilaporkan belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.

Insiden di Pati ini menambah daftar panjang kekerasan serupa yang sebelumnya pernah terjadi di Jombang, Jawa Timur, serta kasus Herry Wirawan di Bandung pada 2022. Rentetan perkara ini menunjukkan adanya pola berulang di mana santri berada dalam posisi sangat rentan akibat ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa struktur pesantren sering kali menempatkan pengasuh pada otoritas tertinggi. Hal ini membuat santri yang menjadi korban, terutama anak di bawah umur, berada dalam posisi yang sangat sulit untuk melakukan perlawanan atau bersuara.

"Pelakunya memiliki relasi kuasa yang sangat dominan sebagai pengasuh pesantren, sementara korbannya adalah santrinya, anak didiknya, bahkan usianya masih usia anak-anak, usia 12 (tahun), ya, sampai dengan usia anak-anak 18 tahun gitu. Ada relasi kuasa. Tetapi mereka adalah santrinya sehingga tidak mungkin mereka bisa melakukan penolakan," kata Maria.

Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menilai tokoh agama sering kali ditempatkan sebagai figur yang tak tersentuh kritik. Kondisi ini diperparah dengan adanya kultur diam tidak tertulis demi menjaga reputasi lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

"Lingkungan sekolah agama/pesantren atau tokoh masyarakat kadang justru melindungi pelaku," ujar Daden.

Hambatan dalam Mencari Keadilan

Maria Ulfah juga menyoroti penggunaan istilah takzim atau hormat kepada guru yang terkadang disalahgunakan oleh oknum pengasuh pesantren. Cara pandang patriarkis yang merendahkan kesaksian anak-anak dan perempuan membuat ruang bagi korban untuk mencari keadilan semakin menyempit.

"Dalam bahasa pesantren ada yang istilah yang disebut dengan takzim, hormat pada guru itu menjadi sesuatu yang diajarkan untuk tidak boleh melakukan pembangkangan atau melawan terhadap perintah dari seorang guru atau seorang kiai. Sebenarnya cara pandang ini tidak salah, tetapi kemudian disalahgunakan oleh pengasuh dari pesantren ini. Ini yang kami sayangkan," beber Maria.

Maria menambahkan bahwa menormalisasi kekerasan seksual sebagai hal biasa adalah tindakan yang sangat berbahaya. Dampaknya, korban sering kali menghadapi trauma mendalam dan hilangnya rasa aman tanpa mendapatkan dukungan moral dari lingkungan terdekatnya.

"Apalagi menormalisasi perbuatan-perbuatan kekerasan seksual ini sebagai sesuatu yang biasa. Cara pandang ini menurut saya juga membahayakan, ya, kalau ini terus terjadi berulang, makanya menjadi terus berulang (kasusnya) terhadap korban," tutur Maria.

Urgensi Pengawasan dan Implementasi UU TPKS

Daden Sukendar menjelaskan bahwa karakter lembaga pendidikan yang cenderung tertutup membuat pengawasan eksternal dari pemerintah sulit menjangkau ruang privat di dalamnya. Kondisi ini sering kali mengakibatkan kasus kekerasan seksual baru terungkap setelah viral di media sosial.

"Akibat dari semuanya itu, ruang belajar yang harusnya aman bagi siswa terutama perempuan jadi penuh ketakutan. Dampaknya bagi korban sangat mendasar dan dalam, seperti trauma mendalam, hilangnya rasa aman, depresi, dan lain-lain," ujar Daden.

Di sisi lain, Maria menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 2022 masih jauh dari kata optimal. Minimnya pemahaman masyarakat serta belum meratanya pembentukan lembaga struktural di tingkat daerah menjadi kendala utama penegakan hukum.

"Tahun ini adalah tahun keempat undang-undang itu disahkan, tetapi berapa banyak masyarakat yang paham soal UU TPKS? Berapa banyak lembaga-lembaga secara struktural (yang terbentuk)? Direktorat di PPA dan PPO saja di bawah kepolisian itu baru terbentuk di 22 kabupaten/kota. Dan di tingkat provinsinya baru terbentuk di 11 provinsi, sementara kita punya 38 provinsi dan 500-an lebih kabupaten kota," beber Maria.

Pembentukan Satgas dan Audit Rutin

Komnas Perempuan mendorong setiap sekolah dan pesantren untuk wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Langkah ini perlu didukung oleh Kementerian Agama melalui Majelis Masyayikh untuk memastikan pengawasan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

"Berikan perlindungan pelapor. Pastikan korban dan saksi aman dari intimidasi. Pemberitaan harus berpihak ke korban agar akses keadilan terpenuhi," tandas Daden.

Perkembangan Terkini Kasus di Pati

Data terbaru menunjukkan jumlah korban dalam kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, diperkirakan mencapai sekitar 50 anak. Saat ini, Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di lembaga tersebut agar proses hukum di Polresta Pati berjalan fokus.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemerintah akan mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Ia meminta aparat penegak hukum mengoptimalkan Pasal 45 UU TPKS untuk menjerat pelaku guna mencegah intimidasi lebih lanjut terhadap para korban.

Artikel terkait

Rekomendasi