Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri. Seperti diberitakan oleh Megapolitan, laporan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya demi mempermudah jalannya proses penyelidikan.
Pihak penyidik tengah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban. Guna memperkuat pembuktian, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) turut menyerahkan dokumen hasil investigasi mandiri kepada aparat kepolisian.
Berkas tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk membongkar dugaan adanya keterlibatan pihak sipil dalam peristiwa kelam ini. Laporan model A terkait penyerangan Andrie Yunus ini sebenarnya sempat dilimpahkan ke Puspom TNI sebelum tim hukum membuat laporan baru di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menerangkan bahwa pengalihan kasus dilakukan karena lokasi, waktu, dan objek perkara identik dengan laporan terdahulu. Penanganan oleh Polda Metro Jaya dinilai jauh lebih efektif karena institusi tersebut sudah mengumpulkan bukti awal.
"Kalau kami di Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari awal lagi. Sementara di sana (Polda Metro Jaya) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," jelas dia di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2026).
Langkah hukum terbaru ini sengaja ditempuh pihak korban agar kepolisian bisa mendalami peran warga sipil. Selain itu, laporan ini juga menyasar dugaan adanya tindakan percobaan pembunuhan berencana.
Setelah bergulir selama lebih dari satu bulan, aparat kepolisian mulai memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa hukum. Hingga saat ini, dua perwakilan dari TAUD telah memberikan keterangan resmi mengenai temuan lapangan mereka.
Penyidik juga meminta keterangan dari Ravio Patra pada Selasa (19/5/2026). Ia hadir dengan membawa dokumen analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute yang diduga dilewati oleh pelaku penyerangan.
"Dimulai dari Andrie pada sore hari di hari kejadian pada 12 Maret 2026, pergerakan Andrie sepanjang hari dari sore sampai kemudian terjadinya penyiraman di TKP," jelas Ravio ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Ravio menyatakan bahwa laporan investigasi independen ini bukan bertujuan untuk mengintervensi atau mengambil alih otoritas kepolisian. Pihaknya justru ingin mendorong penyidik agar meneliti rekaman kamera pengawas secara lebih mendalam demi mengidentifikasi belasan orang terduga pelaku.
Sejak awal pelaporan, berkas investigasi tersebut memang telah dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama. Tim penyelidik mandiri menemukan indikasi keterlibatan 16 orang dalam aksi kekerasan tersebut.
Akibat keterbatasan fasilitas teknologi, baru tiga orang yang berhasil diidentifikasi sebagai anggota TNI. Kendati demikian, Ravio mengungkapkan hanya ada dua orang yang visualnya cocok dengan empat terdakwa yang kini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Empat orang yang sedang didakwa di sidang militer itu hanya dua orang yang sejauh ini hanya dari kasat mata yang dapat kami cocokkan visualnya," ungkap Ravio.
Sementara itu, 13 pelaku lainnya sampai saat ini masih belum bisa diidentifikasi secara pasti. Pihak investigasi untuk sementara waktu mengategorikan belasan orang misterius tersebut sebagai kelompok sipil.
"Karena dari awal kami bergerak dengan asumsi bahwa sampai kita punya identitas yang jelas, maka ya tentu dia adalah warga sipil ya. Kecuali kemudian identitas itu sudah dapat diverifikasi, maka baru kita tahu, ‘Oh, ternyata ini adalah profesinya,’" jelas dia.
Kritik Terhadap Proses Peradilan Militer
Data dan fakta dari investigasi mandiri ini dinilai bertolak belakang dengan jalannya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kuasa hukum korban menilai ada banyak poin krusial yang belum digali secara tuntas di dalam ruang sidang.
Ravio menyayangkan ketiadaan upaya pendalaman dari otoritas hukum militer mengenai peran belasan pelaku lain yang masih berkeliaran bebas. Kondisi ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi keamanan masyarakat sipil secara luas.
"Sehingga jika tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh oleh kepolisian, maka orang-orang yang terlibat ini tetap bebas di luar sana dan masyarakat sipil, tidak hanya aktivis, tidak hanya jurnalis, akan selalu dalam ancaman bahaya," tutur dia.
Kuasa hukum lainnya, Airlangga Julio, menambahkan bahwa pelaporan ke ranah kepolisian sipil ini merupakan bentuk kritik terbuka terhadap peradilan militer. Ia melihat ada ketidaksesuaian yang sangat fatal pada urutan waktu kejadian di persidangan.
"Misalnya, dari kronologi kejadian sejak 18.30 di hari penyiraman air keras itu langsung lompat ke pukul 23.30 pada saat penyiraman air keras. Padahal ini jauh berbeda dengan bukti-bukti dan kronologi yang kami kumpulkan," tutur Julio.
Oleh sebab itu, tim advokasi terus mendesak agar penuntasan perkara pidana ini dialihkan ke Pengadilan Umum demi asas keadilan bagi korban. Sebagai langkah pengawal, kuasa hukum juga menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan hukum terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut akan dibacakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan. Perwakilan kuasa hukum, Gema Gita Persada, menyebut gugatan ini berkaitan langsung dengan transparansi penanganan laporan model A.
"Kami juga sama-sama ketahui tidak pernah ada proses penghentian perkara secara formal yang itu kami mintakan juga pertanggungjawabannya agar proses penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa kawan kami ini dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya," tutur Gema.