Keluarga Michael Wishnu Keberatan Tuntutan Dua Tahun Kasus Terra Drone

Keluarga Michael Wishnu Keberatan Tuntutan Dua Tahun Kasus Terra Drone

Terdakwa Michael Wishnu Wardana melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas tuntutan dua tahun penjara terkait kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawan. Protes tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026) menyusul pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Dilansir dari Megapolitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tersebut terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Michael dianggap melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas insiden yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru.

Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Triana Seroja Dewi, mengungkapkan kekecewaan kliennya terhadap poin-poin tuntutan yang dinilai tidak proporsional. Pihak pembela berpendapat bahwa tanggung jawab hukum seharusnya juga melibatkan pemilik gedung, bukan hanya penyewa.

"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan (dua tahun)," ujar Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

Triana menyoroti adanya ketimpangan dalam unsur-unsur tuntutan yang disusun oleh jaksa. Menurutnya, Michael tidak seharusnya menanggung seluruh beban pertanggungjawaban atas musibah tersebut sendirian.

"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

Terdakwa berharap melalui proses hukum ini dirinya bisa mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan dinyatakan tidak bersalah. Keyakinan ini didasari pada posisi Michael yang hanya berstatus sebagai penyewa gedung di lokasi kejadian.

"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

Pihak pembela kini tengah menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada jadwal persidangan berikutnya. Fokus utama pembelaan adalah memisahkan tanggung jawab operasional penyewa dengan kewajiban standar keamanan bangunan gedung.

"Minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya," tutur Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

Salah satu poin keberatan krusial menyangkut pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang disebut jaksa tidak disiapkan oleh terdakwa. Triana menegaskan bahwa Michael justru telah berinisiatif menyediakan alat tersebut meskipun merupakan kewajiban pemilik bangunan.

"Seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga," tutur Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi bukti pembelian unit pemadam api tersebut sebagai bentuk kepedulian terdakwa terhadap keselamatan kerja. Upaya pencegahan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa Michael telah menjalankan kewajiban keselamatan secara aktif.

"Bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya," lanjut Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

Selain masalah APAR, pihak pembela juga menyinggung ketiadaan tangga darurat pada bangunan kantor tersebut. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyediaan sarana keselamatan tersebut merupakan prasyarat Izin Mendirikan Bangunan yang harus dipenuhi pemilik properti.

"Itu persyaratan yang harus ada untuk keselamatan kebakaran. Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa gedung gitu," jelas Triana, Kuasa Hukum Michael Wishnu Wardana.

JPU dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa sikap kooperatif selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Mei 2026 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi