Sebanyak 16 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Insiden tragis ini bermula ketika bus ALS tersebut melaju masuk ke jalur berlawanan untuk menghindari lubang di jalan raya. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, kendaraan angkutan umum itu kemudian bertabrakan dengan truk tangki yang melintas dari arah berlawanan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi di lokasi kejadian. Penyelidikan difokuskan pada penyebab bus tersebut kehilangan kendali hingga berpindah jalur saat situasi lalu lintas sedang berlangsung.
"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," ungkap Iin Shodikin, Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara.
Manajemen PT ALS memberikan konfirmasi bahwa bus yang terlibat kecelakaan tersebut diproduksi pada tahun 2002 atau telah berusia 24 tahun. Meski berusia tua, perusahaan mengklaim armada tersebut selalu mendapatkan perawatan rutin sebelum diberangkatkan menuju rute tujuannya.
"Kalau pengecekan itu setiap akan beroperasi pasti kami cek dulu. Semua komponen, seperti rem, kondisi ban, lampu, dan mesin, semuanya kami periksa," ujar Alwi Matondang, Humas PT ALS.
Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui aplikasi Mitra Darat menunjukkan fakta bahwa bus dengan nomor polisi BK 7778 DLM ini tidak memiliki izin angkutan (Spionam) yang sah sejak 4 November 2020. Kendaraan ini tercatat sebagai bus cadangan untuk rute Medan hingga Jember.
Walaupun izin trayeknya sudah mati selama lebih dari lima tahun, status uji berkala (KIR) kendaraan tersebut dilaporkan masih aktif hingga 11 Mei 2026. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan pemberian sanksi berat kepada pihak operator atas pelanggaran operasional tersebut.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," jelas Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Darat.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengoperasian armada tanpa izin trayek yang valid merupakan pelanggaran berat sesuai regulasi penyelenggaraan angkutan umum. Investigasi menyeluruh masih dilakukan untuk menentukan tanggung jawab administratif dan hukum pasca kecelakaan ini.