Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terlibat kecelakaan hebat dengan truk tangki BBM di jalan lintas provinsi wilayah Muratara, Sumatra, yang mengakibatkan kedua kendaraan terbakar pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden ini dipicu oleh dugaan kegagalan pengendalian kecepatan saat melintasi jalur berlawanan.
Peristiwa bermula ketika bus yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi kehilangan kendali di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Otomotif. Tabrakan keras dengan truk tangki dari arah berlawanan memicu api yang merambat cepat ke seluruh badan kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Aiptu Iin Shodikin menjelaskan kronologi awal di tempat kejadian perkara terkait posisi bus sebelum benturan terjadi.
“Sesampainya di TKP, diduga bus ALS masuk ke jalur berlawanan sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut,” ujar Aiptu Iin Shodikin, Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara.
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana menekankan bahwa kecepatan adalah variabel utama yang menentukan tingkat fatalitas dalam kecelakaan di jalan non-tol. Kondisi teknis kendaraan juga menjadi faktor penentu ketika kecepatan tidak terkendali.
“Asumsinya, semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko bahayanya. Itu kondisi normal. Kalau ada masalah, seperti pengereman atau ban, tinggal tunggu kecelakaan,” kata Sony Susmana, Praktisi Keselamatan Berkendara.
Sony menambahkan bahwa pengemudi di jalur provinsi seringkali salah dalam menjaga momentum, terutama pada jalan dengan kontur yang tidak rata.
“Bukan malah rata-rata digas dengan alasan supaya tidak kehilangan momentum,” ujarnya Sony Susmana, Praktisi Keselamatan Berkendara.
Selain faktor teknis, kemampuan proaktif sopir dalam membaca lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk menghindari situasi kritis di jalan raya.
“Kalau menghindari kecelakaan hanya mengandalkan reaksi, kemungkinan selamatnya kecil. Makanya pengemudi harus proaktif dengan menjaga jarak, kecepatan, dan emosi,” kata Sony Susmana, Praktisi Keselamatan Berkendara.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu memberikan pandangan mengenai batas kecepatan ideal yang seharusnya diterapkan oleh para pengemudi bus antarkota.
“Pertanyaannya, apakah di lapangan kondisinya ideal? Kalau tidak, maka 60 atau bahkan 50 km per jam pun bisa dibilang terlalu cepat,” ujar Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Menurutnya, kecepatan harus selalu disesuaikan dengan kepadatan lalu lintas dan visibilitas, bukan hanya berpatokan pada angka di spidometer.
“Kalau kita merasa tidak ngebut di 50 km per jam, tapi kondisi jalan ramai, itu sebenarnya sudah termasuk ngebut. Harusnya bisa saja 30 atau bahkan 20 km per jam,” kata Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Disiplin pengemudi dalam mengatur kecepatan sesuai fakta di lapangan menjadi evaluasi besar bagi pengguna jalan di lintas Sumatera yang memiliki medan variatif.