Kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Selasa (6/5/2026), mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Insiden fatal tersebut kembali memicu kritik tajam terhadap sistem pengawasan keselamatan transportasi darat di Indonesia.
Dilansir dari Otomotif, peristiwa tragis di Sumatera Selatan ini memiliki kemiripan pola dengan kecelakaan bus ALS rute Medan-Bekasi di Padang Panjang pada tahun sebelumnya. Kecelakaan di jalur menurun Bukit Surungan tersebut juga diduga dipicu oleh kegagalan sistem pengereman atau rem blong.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, memberikan perhatian khusus terhadap fenomena ini karena jumlah korban yang sangat besar. Ia menilai ada ketimpangan respon publik dan pemerintah dalam menyikapi kecelakaan di jalan raya dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
“Sama-sama yang meninggal 16 orang, lebih heboh kecelakaan di perkeretaapian ketimbang di jalan raya,” ujar Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi.
Djoko menekankan bahwa frekuensi kematian di jalan raya sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, rata-rata terdapat tiga orang yang kehilangan nyawa setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia, sebuah fakta yang menurutnya mulai dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat.
“Pemerintah masih abai terhadap keselamatan transportasi jalan,” kata Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi.
Kementerian Perhubungan turut mengungkap temuan krusial bahwa armada bus yang mengalami kecelakaan tersebut diduga tidak memiliki izin operasi resmi. Hal ini teridentifikasi setelah otoritas melakukan pengecekan data kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat, yang mempertegas adanya kelemahan pengawasan pada bus AKAP.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Rabu (6/5/2026). Selain masalah administrasi, faktor teknis seperti kondisi kendaraan dan geometri jalan menurun menjadi poin utama dalam penyelidikan kepolisian.
“Darurat keselamatan transportasi jalan,” ujar Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi.
Guna mengatasi persoalan yang terus berulang, Djoko mendorong langkah struktural dengan pembentukan Direktorat Keselamatan Jalan di bawah naungan Ditjen Perhubungan Darat. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk konsisten menjaga alokasi anggaran keselamatan agar tidak dipangkas demi kepentingan lain.
“Akan sia-sia pemerintah membuat manusia unggul melalui program-program pendidikan, tetapi tidak menjamin warganya selamat bermobilitas di jalan raya,” kata Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi.
Terakhir, ia mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Langkah ini diperlukan untuk memutus rantai kecelakaan fatal pada angkutan umum yang menunjukkan pola teknis serupa dari waktu ke waktu.