Kecelakaan Maut Bus ALS di Jalinsum Tewaskan 18 Orang

Kecelakaan Maut Bus ALS di Jalinsum Tewaskan 18 Orang

Insiden kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026), menewaskan 18 orang. Peristiwa tragis ini memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi jalan nasional.

Dilansir dari Otomotif, total korban jiwa terdiri dari 16 penumpang bus serta dua orang dari pihak truk tangki. Tragedi tersebut memicu kekhawatiran akademisi mengenai kondisi keamanan berkendara di Indonesia yang dinilai berada dalam status kritis.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menegaskan bahwa masalah keselamatan ini telah menjadi isu sistemik. Menurutnya, akumulasi berbagai faktor menjadi pemicu utama di balik tingginya angka kecelakaan.

"Kondisi ‘Darurat Keselamatan Transportasi Jalan’ di Indonesia merupakan isu sistemik yang dipicu oleh akumulasi berbagai faktor, mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna jalan dan anggaran yang dipangkas," kata Djoko.

Perbaikan sistem secara menyeluruh dianggap sangat mendesak agar respons pemerintah tidak berhenti pada penanganan pascakecelakaan saja. Djoko mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi mendalam guna membedah penyebab dari sisi manajemen hingga infrastruktur.

"Memangkas anggaran operasional KNKT maupun anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya," ujar Djoko.

Penegasan tersebut berkaitan dengan pentingnya dukungan anggaran dalam memperkuat institusi keselamatan. Djoko juga mengusulkan pengaktifan kembali Direktorat Keselamatan Jalan agar evaluasi kecelakaan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan sistemik yang nyata untuk mencegah pengulangan insiden serupa.

Data menunjukkan bahwa faktor manusia mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebesar 61 persen. Selain itu, prasarana dan lingkungan menyumbang 30 persen, sementara aspek teknis kendaraan tercatat sebesar 9 persen.

Djoko menekankan perlunya pengetatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) bagi seluruh operator. Hal ini sesuai dengan PM 85 Tahun 2018 yang mengatur standar operasional, termasuk pengawasan jam kerja pengemudi dan kelaikan armada.

"Pemerintah perlu menyadari bahwa efisiensi anggaran memiliki batas, terutama pada sektor yang menyangkut keselamatan jiwa. Pemangkasan anggaran keselamatan transportasi dan dukungan terhadap SMK-PAU hanya akan menjadi bumerang bagi target nasional," ucap Djoko.

Minat pemerintah dalam memberikan insentif dan dukungan anggaran dianggap sebagai kunci agar standar keselamatan tidak hanya menjadi beban administrasi bagi perusahaan otobus kecil. Pengawasan lapangan yang optimal memerlukan stabilitas pendanaan yang berkelanjutan.

"Agar target standarisasi bagi seluruh operator angkutan umum dapat terpenuhi, dukungan anggaran yang stabil menjadi syarat mutlak dalam memastikan pengawasan dan pendampingan di lapangan tetap berjalan optimal," kata Djoko.

Artikel terkait

Rekomendasi