Insiden maut yang melibatkan bus ALS dan sebuah truk tangki BBM terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kecelakaan yang memicu kebakaran hebat ini dilaporkan merenggut nyawa 16 orang di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat bus ALS melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi sebelum akhirnya kehilangan kendali. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, kendaraan besar tersebut menabrak truk tangki dari arah berlawanan hingga api dengan cepat menghanguskan kedua armada.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Aiptu Iin Shodikin, memberikan penjelasan mengenai kronologi awal tabrakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa bus yang mengangkut belasan penumpang itu diduga berpindah lajur secara mendadak.
"Dari arah yang berlawanan, terdapat mobil tangki BBM yang berisi dua orang. Sesampainya di TKP, diduga Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan lantaran diduga menghindari lubang sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut," kata Iin Shodikin, Rabu (6/5/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa benturan keras tersebut langsung memicu kobaran api yang melalap seluruh badan bus dan truk tangki. Upaya penyelamatan sulit dilakukan mengingat cepatnya api merambat akibat muatan bahan bakar pada truk tersebut.
"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," ungkap Iin Shodikin.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap administrasi kendaraan mengungkap fakta mengenai legalitas operasional bus PT Antar Lintas Sumatera tersebut. Melalui pengecekan aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa bus dengan pelat nomor BK 7778 DL itu memiliki masalah pada izin trayek.
Bus yang melayani rute Terminal Amplas Medan menuju Terminal Tawangalun Jember ini tercatat memiliki izin angkutan (Spionam) yang sudah tidak berlaku lagi. Masa berlaku izin tersebut telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020.
Meskipun izin angkutannya sudah mati, data teknis menunjukkan hasil yang berbeda pada sisi kelaikan jalan. Bus tersebut tercatat masih memiliki status Lulus Uji Berkala atau KIR yang berlaku hingga 11 Mei 2026 setelah terakhir kali menjalani pemeriksaan di Dishub Kota Medan pada November 2025.