Prabowo Putuskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Prabowo Putuskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Presiden Prabowo Subianto memutuskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tetap berada langsung di bawah kendali presiden. Kebijakan ini diambil menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026) sore.

Keputusan mengenai status kelembagaan korps Bhayangkara tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pengumuman ini menegaskan tidak adanya pergeseran struktur kepolisian ke dalam kementerian teknis tertentu seperti yang sempat diwacanakan sebelumnya.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi menolak usulan pemisahan atau penggabungan Polri ke dalam instansi kementerian baru. Hal ini sekaligus menjawab diskusi publik terkait efektivitas struktur organisasi kepolisian di masa depan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Selain masalah struktur organisasi, Presiden Prabowo juga menetapkan mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi kepolisian. Kepala Negara memilih untuk tetap melibatkan lembaga legislatif dalam proses penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Mekanisme yang dijalankan tetap mengharuskan adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan dua opsi berbeda terkait tata cara pengangkatan jabatan strategis tersebut kepada presiden.

"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Presiden Prabowo akhirnya menetapkan pilihan untuk mengikuti prosedur tata negara yang sudah berjalan selama ini. Penegasan tersebut mengakhiri spekulasi mengenai perubahan wewenang absolut presiden dalam pengangkatan Kapolri tanpa melalui uji kelayakan di parlemen.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh Yusril Ihza Mahendra.

Artikel terkait

Rekomendasi