Kejagung Temukan Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah menghadapi masalah hukum serius. Langkah modernisasi armada operasional instansi pemerintah di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana tersebut berujung pada temuan dugaan penyelewengan oleh pihak berwenang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi adanya kejanggalan besar dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua berbasis baterai ini, seperti dilansir dari Suara. Anggaran besar senilai Rp 1.035.515.297.908 telah dikucurkan untuk membiayai pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik tersebut.

Pihak kejaksaan mengendus adanya indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses transaksi tersebut. Masalah menjadi kian rumit lantaran profil perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia utama barang dinilai tidak kompeten di bidang otomotif.

PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) ditunjuk menjadi penyuplai utama untuk menyediakan motor listrik dengan merek Emmo. Namun, penelusuran melalui data katalog Inaproc memperlihatkan rekam jejak korporasi yang memicu tanda tanya besar.

Perusahaan penyuplai ini ternyata tidak memiliki fokus bisnis yang spesifik pada ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). PT YAT justru tercatat menguasai 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat beragam.

Bidang usaha yang dijalankan oleh vendor ini mencakup sektor konveksi pakaian, perdagangan besar alat olahraga, hingga penyediaan peralatan laboratorium. Selain itu, mereka juga terdaftar dalam bisnis alat farmasi serta mesin perkantoran.

Kendati memiliki bidang usaha yang dinilai tidak linear, pihak Yasagroup (PT YAT) melalui laman resminya tetap menyatakan kesiapan mereka dalam mengawal proyek berskala besar ini.

"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda."

Persoalan Layanan Purnajual dan Bengkel Gaib

Aparat penegak hukum menaruh perhatian khusus pada aspek layanan purnajual yang menjadi elemen krusial bagi keberlangsungan kendaraan operasional. Kejagung secara resmi membongkar ketidaklayakan vendor dalam pemenuhan fasilitas pendukung tersebut.

Keterangan tertulis dari Kejaksaan Agung secara lugas mengungkap rincian pelanggaran yang dilakukan oleh mitra pengadaan BGN ini.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup."

Ketiadaan jaringan bengkel resmi ini memicu kontradiksi yang tajam dengan informasi yang dipublikasikan pada situs resmi Emmo. Produsen motor listrik tersebut sebelumnya mengklaim telah memiliki jaringan dealer di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Beberapa wilayah yang diklaim meliputi Jakarta, Semarang, Surabaya, bahkan hingga kawasan Merauke. Kendati demikian, seluruh pusat layanan yang tercantum di dalam situs internet mereka tersebut faktanya masih berstatus segera hadir.

Artikel terkait

Rekomendasi