Kejagung Terbitkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Selain Lewat BPK

Kejagung Terbitkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Selain Lewat BPK

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang mengatur bahwa lembaga di luar Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang sempat memicu perdebatan mengenai otoritas tunggal audit keuangan.

Instruksi yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Dalam edaran itu, Kejagung menegaskan bahwa audit tetap bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, hingga akuntan publik tersertifikasi.

Kejagung merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan UU Tipikor sebagai dasar hukum yang memungkinkan koordinasi dengan ahli guna membuktikan kerugian negara. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penanganan perkara korupsi di daerah tanpa harus terpaku pada temuan satu lembaga saja.

"Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi isi salah satu poin SE itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi para jaksa agar tidak terjadi salah tafsir terhadap putusan MK. Ia menekankan pentingnya membaca hasil persidangan konstitusi tersebut secara menyeluruh.

"Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Anang juga mengimbau publik untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai kewenangan lembaga audit. Menurutnya, dokumen putusan resmi masih memberikan ruang bagi penggunaan auditor selain lembaga primer.

"Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK)," tutur Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Saat dikonfirmasi mengenai posisi BPKP dalam proses hukum tipikor saat ini, Anang memberikan kepastian mengenai keterlibatan lembaga pengawas internal pemerintah tersebut.

"(BPKP) masih bisa, masih bisa," sambung Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan pada Senin, 9 Februari 2026, menolak permohonan uji materi Pasal 603 KUHP yang diajukan oleh mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. MK berpendapat bahwa penghitungan kerugian negara selaras dengan mandat BPK dalam UUD 1945.

"With mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

Meskipun MK menyebut BPK sebagai lembaga audit yang dimaksud dalam KUHP, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo tetap memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan para pemohon secara keseluruhan. Hingga saat ini, Kejaksaan tetap menggunakan data BPKP dalam berbagai kasus besar, termasuk dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diperkirakan merugikan negara Rp2,1 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi