Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada Senin (11/5/2026) menyusul putusan bebas yang diterima sejumlah mantan petinggi bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas vonis Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan sikap secara resmi terkait putusan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan penyaluran dana yang diduga merugikan negara melalui mekanisme kredit perbankan.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penjelasan lebih lanjut mengenai landasan kasasi ini berkaitan dengan prosedur hukum yang diterapkan selama masa persidangan di pengadilan tingkat pertama. Kejagung menilai terdapat aspek hukum acara yang perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung.
“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan menggunakan hukum acara pidana yang lama,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Selain upaya kasasi bagi pihak perbankan, jaksa juga menempuh jalur banding untuk perkara yang menjerat pihak swasta dalam lingkaran kasus yang sama. Langkah ini diambil bersamaan dengan sikap serupa yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum terpidana dari pihak perusahaan tekstil.
“Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sebelumnya, majelis hakim membebaskan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti mengintervensi proses kredit, melainkan terjadi manipulasi laporan keuangan oleh pihak peminjam.
Sementara itu, dua mantan petinggi PT Sritex telah dijatuhi hukuman dalam berkas terpisah. Iwan Setiawan Lukminto menerima vonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara, di mana keduanya diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 677 miliar.