Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang sebanyak 308 aset dalam 245 lot secara terbuka pada acara BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejagung, Jakarta, Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengatasi minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan barang rampasan negara.
Rendahnya pemahaman publik tersebut dilansir dari Nasional berdampak langsung pada penurunan kinerja optimalisasi aset yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, pemulihan kerugian negara maupun korban tindak pidana belum berjalan maksimal.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat mencakup alur distribusi barang rampasan hingga pihak serta mekanisme yang berwenang melakukan penjualan.
"Banyak hal yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana perginya barang sitaan yang sudah menjadi barang rampasan negara? Kalau toh tahu ke mana perginya, siapa yang menjual? Ternyata belum tahu," kata Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan mengidentifikasi situasi ini sebagai hambatan utama dalam mengonversi barang sitaan menjadi pemulihan finansial yang optimal.
"Kalau toh tahu siapa yang menjual, melalui mekanisme apa menjual? Juga belum tahu," lanjut Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
BPA Fair 2026 kemudian diinisiasi sebagai wadah untuk membuka akses informasi dan transparansi pengelolaan barang rampasan secara luas.
"Nah, ini menjadi PR kita semua sehingga ketidakpahaman masyarakat pada akhirnya menurunkan kinerja BPA dan ujungnya barang rampasan negara tidak dapat dioptimalkan asetnya," kata Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Melalui keterbukaan proses, kejaksaan menargetkan peningkatan akuntabilitas publik terhadap seluruh aset yang dikelola.
"Kami bertekad bahwa mekanisme penjualan, mekanisme pengelolaan, harus dikelola dengan transparan, sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Volume penjualan pada kegiatan ini mencatatkan rekor tertinggi bagi BPA dalam satu periode pelaksanaan lelang resmi.
"Rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 item dan ternyata kita mampu," tutur Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Respons publik terhadap kegiatan ini tercatat cukup tinggi sejak masa pra-acara dimulai pada 22 April 2026. Situs resmi BPA Fair mencatat kunjungan lebih dari 104.200 orang, dengan 3.400 pendaftar pengunjung, 100 pembuka akun lelang, serta 400 peserta yang menyetor uang jaminan dengan akumulasi nominal Rp 12,7 miliar.