Kejagung Optimistis Ibrahim Arief Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung Optimistis Ibrahim Arief Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung menyatakan optimisme terhadap putusan majelis hakim bagi eks konsultan teknologi Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5/2026).

Harapan akan vonis bersalah tersebut didasari oleh putusan hukum yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa lain dalam perkara yang sama. Sebagaimana dilansir dari Nasional, pihak kejaksaan kini menantikan hasil pembacaan putusan oleh hakim.

"Kami sih berharap terbukti ya karena sebelumnya sudah terbukti harapan kami sangat optimis," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Anang menambahkan bahwa otoritas hukum tetap memberikan ruang bagi independensi peradilan dalam memutus perkara tersebut. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menerima segala hasil yang ditetapkan dalam persidangan.

"Apa pun keputusan majelis hakim kita akan menghormati dan menghargai dan akan menjadi pertimbangan bagi kami sendiri," ujarnya.

Dalam proses hukum ini, jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada terdakwa. Ibrahim juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.

Tuntutan tersebut didasari pada dakwaan bahwa Ibrahim berperan dalam menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook tertentu. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaan agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sejauh ini, pengadilan telah memvonis dua rekan terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih dengan hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi