Kejaksaan Agung Tampilkan Barang Bukti Uang Simbolis Rp 10,27 Triliun

Kejaksaan Agung Tampilkan Barang Bukti Uang Simbolis Rp 10,27 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 10,27 triliun kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dana tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang dipamerkan dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100.000.

Proses penyusunan gunungan uang tersebut dilakukan sejak subuh demi kelancaran seremoni penyerahan. Dilansir dari Nasional, tumpukan uang yang menyerupai piramida ini didatangkan langsung dari bank-bank milik negara di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim mulai menata uang tersebut di lokasi acara sejak dini hari. Penataan ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi nilai pengembalian kerugian negara kepada publik secara visual.

"Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Anang menambahkan bahwa uang tunai tersebut berasal dari sejumlah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Terdapat tiga institusi perbankan yang memberikan dukungan penyediaan uang tunai untuk keperluan seremoni tersebut.

"Pagi hari tadi, langsung dari bank," ujar Anang.

Institusi perbankan yang terlibat mencakup Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Anang menegaskan bahwa jumlah uang yang disusun di hadapan para pejabat negara tersebut sesuai dengan total nominal yang berhasil diamankan oleh Satgas PKH.

"Iya, sesuai itu, Rp 10,2 triliun ini," ujar Anang.

Meskipun dipamerkan secara terbuka, Anang mengklarifikasi bahwa keberadaan fisik uang tersebut di lokasi acara hanya berperan sebagai representasi visual. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat melihat langsung hasil nyata dari upaya penegakan hukum di wilayah hutan.

"Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara," kata Anang.

Setelah acara formal selesai, seluruh tumpukan uang tersebut segera dievakuasi kembali ke perbankan. Dana tersebut dijadwalkan masuk ke rekening kas negara secara resmi pada hari yang sama dengan pelaksanaan seremoni.

"Uang-uang tersebut kan uang hasil dari bayar denda administrasi dan hasil dari penyitaan, langsung hari ini disetorkan ke kas negara," kata Anang.

Total dana Rp 10,27 triliun itu terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp 6,84 triliun. Selain dalam bentuk uang tunai, Satgas PKH juga berhasil memulihkan aset berupa lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatat prestasi signifikan sejak pembentukan Satgas pada Februari 2025. Hingga saat ini, negara telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar di sektor sawit dan 12.371 hektar di sektor pertambangan.

Artikel terkait

Rekomendasi