Kejaksaan Agung tengah mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi bank dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada Jumat (8/5/2026). Para terdakwa tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Langkah hukum ini diambil setelah jaksa penuntut umum menerima hasil persidangan di Semarang. Dilansir dari Nasional, pihak kejaksaan menyatakan akan meninjau seluruh pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa institusinya tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan di pengadilan. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam memberikan tanggapan mendalam atas putusan tersebut.
"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan informasi lebih rinci mengenai posisi hukum mereka setelah proses penelaahan selesai dilakukan. Sebelumnya, hakim juga membebaskan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim memberikan perintah agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Rommel Franciskus Tampubolon, hakim ketua.
Berdasarkan pertimbangan hakim, para mantan petinggi bank tersebut dinilai tidak melakukan intervensi atau tekanan terhadap tim analisis kredit dalam proses persetujuan pinjaman PT Sritex. Hakim juga tidak menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam transaksi perbankan itu.
Menurut pandangan majelis hakim, gagal bayar yang dialami PT Sritex murni disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak perusahaan secara terencana. Hal ini dianggap bukan merupakan tanggung jawab dari jajaran direksi bank pemberi kredit.
Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Supriyatno dan Yuddy Renaldi dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi juga dinyatakan bebas melalui petikan putusan nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg pada Kamis (7/5/2026).
Kontras dengan hasil sidang pihak perbankan, dua mantan petinggi PT Sritex justru telah dijatuhi hukuman berat. Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.