Kejaksaan Agung tengah mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI pada Kamis (7/5/2026) terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum saat ini sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen putusan tersebut. Langkah ini diambil sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya atas pembebasan para terdakwa.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dilansir dari Kompas.com.
Anang menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut mengenai sikap resmi kejaksaan baru akan disampaikan setelah proses pengkajian vonis selesai dilakukan. Sejauh ini, pihak kejaksaan belum memberikan komentar tambahan terkait pertimbangan hakim dalam membebaskan para petinggi perbankan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon sebelumnya menyatakan para terdakwa, yakni Supriyatno (Eks Dirut Bank Jateng), Yuddy Renaldi (Eks Dirut Bank BJB), Dicky Syahbandinata (Kepala Divisi Korporasi Bank BJB), dan Babay Farid Wazadi (Eks Direktur Bank DKI), tidak bersalah.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Rommel Franciskus Tampubolon, Hakim Ketua dalam sidang di Semarang.
Berdasarkan laporan Antara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp502 miliar untuk Bank Jateng dan Rp670 miliar bagi Bank BJB. Namun, hakim menilai kegagalan pembayaran kredit sepenuhnya dipicu oleh manipulasi laporan keuangan oleh pihak PT Sritex, bukan karena kesalahan prosedur perbankan.
Dalam rangkaian kasus yang sama, Pengadilan Negeri Semarang justru telah menjatuhkan vonis berat bagi dua petinggi perusahaan tekstil tersebut. Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto menerima vonis 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp677 miliar.