Penyidik Kejaksaan Agung mendalami regulasi tata niaga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024, dilansir dari Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa jalannya pemeriksaan berfokus pada aturan perdagangan komoditas tersebut. Pihak kejaksaan tengah mengumpulkan informasi komprehensif dari otoritas kepabeanan.
"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.
Selain meminta keterangan lisan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga mengumpulkan sejumlah alat bukti tertulis dari saksi. Penyerahan dokumen ini diperlukan guna memperkuat berkas perkara dugaan penyelewengan ekspor.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka berasal dari lintas sektor, termasuk pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Ditjen Bea Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan swasta.
Daftar tersangka tersebut meliputi LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Keterlibatan pihak swasta menyeret ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Modus operandi yang dilakukan adalah memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi POME atau PAO menggunakan HS Code berbeda. Rekayasa kode ini sengaja dilakukan demi menghindari kebijakan pengendalian ekspor yang diterapkan oleh Pemerintah RI.