Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Penyerahan dana dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bukti nyata penegakan hukum sektor sumber daya alam.
Aset berupa uang tunai yang disusun menyerupai piramida tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dan denda administratif. Dilansir dari Nasional, acara ini dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih beserta pimpinan lembaga tinggi TNI dan Polri.
Kepala Korps Adhyaksa menegaskan bahwa pameran gunungan uang tersebut bukan sekadar seremoni formalitas semata dalam rangkaian laporan kinerja Satgas PKH.
"Oleh karena itu, tumpukan uang ini di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Total dana sebesar Rp 10.270.051.886.464 tersebut disalurkan melalui Kementerian Keuangan. Perinciannya mencakup denda administratif sektor kehutanan senilai Rp 3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Selain pemulihan aset finansial, pemerintah juga berhasil mengambil alih jutaan hektare lahan sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025. Data menunjukkan lahan perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare telah dikuasai kembali oleh negara.
Pada pelaksanaan tahap ketujuh, lahan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar," kata Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Lahan-lahan yang diambil alih berasal dari pencabutan izin konsesi, pelanggaran kawasan hutan tanaman industri, hingga kegagalan pemenuhan kewajiban plasma. Penegakan hukum ini diarahkan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan kesejahteraan masyarakat umum.
"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Burhanuddin juga menyoroti adanya oknum pengusaha yang melarikan dana hasil pengelolaan alam secara ilegal ke luar negeri. Pemerintah berkomitmen mengejar setiap aset yang merupakan hak rakyat agar kembali ke kas negara.
"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri," kata Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan dampak maksimal bagi kemakmuran rakyat banyak. Jaksa Agung memastikan setiap jengkal tanah yang dikuasai secara melawan hukum akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung RI.