Kejaksaan Agung Setor Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung Setor Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp10.270.051.886.464 kepada kas negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Penyerahan tahap VII ini mencakup pengembalian lahan seluas 2.373.171,75 hektare sebagai bagian dari penegakan hukum sektor kehutanan.

Dana sebesar Rp10,27 triliun tersebut ditata menyerupai piramida raksasa dengan ketinggian mencapai lebih dari 2 meter di area kompleks Kejaksaan Agung. Sebagaimana dilansir dari Nasional, tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu dibungkus plastik transparan dan menampilkan label dari berbagai bank nasional.

Perolehan dana pada tahap ketujuh ini bersumber dari akumulasi denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak dari para pelanggar. Dari total nilai yang diserahkan tersebut, komponen denda administratif tercatat menyumbang angka sebesar Rp3,4 triliun.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan langsung prosesi serah terima aset negara tersebut pada siang hari. Selain uang tunai dalam jumlah masif, pemerintah secara resmi menerima kembali penguasaan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare untuk dikelola negara.

Penyusunan uang merah muda itu memenuhi hampir seluruh area depan latar belakang acara untuk menunjukkan transparansi hasil penertiban. Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap VI pada 10 April 2026 dengan nilai sitaan dan denda mencapai Rp11,42 triliun. Pada periode tersebut, pemerintah juga mengamankan pengembalian kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

"Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII" tulis papan pengumuman yang terpampang di depan gundukan uang tersebut.

Aksi penertiban ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai aset yang berhasil dipulihkan ke rekening negara. Saat ini, uang triliunan rupiah tersebut telah disiapkan untuk proses administrasi pemindahan bukuan ke kas negara.

Artikel terkait

Rekomendasi