Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyoroti harta kekayaan milik Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan status tersangka oleh Kejagung membuat rincian kepemilikan asetnya menjadi perhatian masyarakat, seperti yang dikutip dari Suara. Jumlah total harta yang dimiliki Lodewyk Pusung tercatat menjadi yang paling besar apabila dibandingkan dengan dua mantan petinggi BGN lainnya yang juga berstatus tersangka, yaitu Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 11 Februari 2025, total harta kekayaan Lodewyk Pusung menembus angka Rp60,54 miliar tanpa catatan utang. Aset dalam bentuk properti dan tanah mendominasi kepemilikan tersebut dengan persentase mencapai hampir 97 persen, atau setara dengan Rp58,725 miliar.
Salah satu properti yang paling mencolok dari laporan kekayaan tersebut adalah kepemilikan tanah dan bangunan seluas 2.500 meter persegi di Kota Depok. Nilai aset di kawasan ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Selain itu, terdapat juga bangunan mewah di Jakarta Timur seluas 351 meter persegi dengan taksiran nilai sebesar Rp10 miliar. Kepemilikan properti milik tersangka tersebar di beberapa daerah, termasuk bangunan di Tangerang senilai Rp2,8 miliar serta rumah di Kota Manado yang mempunyai nilai Rp4 miliar.
Kepemilikan Puluhan Lahan di Sulawesi Utara
Lodewyk Pusung juga tercatat memiliki puluhan bidang tanah di tanah kelahirannya, Sulawesi Utara. Salah satu aset tanah terluas yang dimiliki berada di Minahasa Utara dengan luas mencapai 346.700 meter persegi atau sekitar 34,67 hektar yang bernilai Rp3,5 miliar.
Aset tanah lain yang terdaftar meliputi lahan seluas 15 hektar di wilayah yang sama dengan taksiran nilai Rp1,5 miliar. Sisa kepemilikan tanah lainnya tersebar di beberapa lokasi mulai dari wilayah Minahasa Selatan hingga Kabupaten Minahasa.