Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Selasa (3/6/2026). Langkah hukum ini diambil pihak kejaksaan pascapencopotan jabatan Dadan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perkara hukum ini berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran negara pada lembaga baru tersebut. Penyidik kini tengah mendalami total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi dalam program prioritas pemerintah tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa proses hukum telah memasuki tahapan penyidikan intensif. Sejumlah barang bukti terkait pelaksanaan program tahun anggaran 2025-2026 juga telah disita oleh tim penyidik.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total kekayaan senilai Rp 9.022.400.000. Pengadilan dan penyidik akan mencocokkan aset ini dengan dugaan aliran dana korupsi.
Aset tersebut meliputi dua bidang tanah di Kabupaten Bogor dengan nilai masing-masing Rp 2.000.000.000 dan Rp 3.900.000.000. Selain tanah, tersangka juga memiliki tiga unit mobil, yakni Mazda CX-5 tahun 2023 seharga Rp 675.000.000, Honda HR-V tahun 2024 seharga Rp 330.000.000, serta Mazda CX-3 tahun 2023 seharga Rp 395.000.000.
Sisa kekayaan mantan pejabat tersebut tersimpan dalam bentuk harta bergerak lainnya senilai Rp 322.400.000. Dokumen resmi juga mencatat kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp 1.400.000.000.