Kejagung Menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional atas Dugaan Korupsi

Kejagung Menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional atas Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, atas dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu, 3 Juni 2026, sehari setelah dicopot dari jabatannya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi program tersebut. Seperti dilansir dari Suara, momentum penahanan ini menarik perhatian publik karena dilakukan tepat setelah Dadan tiba di Indonesia usai melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.

Langkah hukum Kejaksaan Agung tersebut memicu reaksi keras dan hujatan dari para pengguna media sosial yang menyoroti aspek moral serta penggunaan dana oleh mantan pejabat tersebut.

"Haji pake dana apa ya? Mabrur tuh," tulis salah satu netizen.

Komentar miring dari masyarakat terus mengalir di platform digital seiring meluasnya kabar penahanan ini. Warganet menyayangkan tindakan korupsi yang menyasar anggaran konsumsi untuk anak-anak.

"Dia berangkat haji pake duit haram. Terus reaksi para malaikat yang lihat dia di Tanah Suci gimana ya? Bahkan iblis aja bakal geleng-geleng kepala kayaknya," tulis pengguna media sosial lainnya.

Kegeraman publik juga terlihat dari komentar lain yang menilai tindakan memakan hak masyarakat sebagai perbuatan yang sangat rendah.

"Uang haram dipakai ibadah. Emang hina manusia begini. Semoga tiga sekawan trio motor trail listrik dan kaos kaki ini dihukum metong (mati)," ungkap seorang warganet.

Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan wakil kepala lembaga tersebut sebagai tersangka, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga bekerja sama dalam memanipulasi dana pengelolaan program nasional tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi