Kejagung Tahan Mantan Pejabat BGN Terkait Kasus Korupsi

Kejagung Tahan Mantan Pejabat BGN Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan memeriksa ketiganya sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan program strategis nasional tersebut.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief.

Penyidikan perkara ini resmi berjalan lewat surat perintah yang terbit pada tanggal 29 Mei 2026.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilansir dari Detik Oto, para tersangka tercatat memiliki sejumlah aset kendaraan di dalam garasi mereka.

Dadan Hindayana dilaporkan mempunyai mobil Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3.

Sementara itu, Sony Sonjaya mempunyai total kekayaan Rp 12,9 miliar per 30 Maret 2026, yang meliputi aset properti senilai Rp 10 miliaran, kas Rp 1,84 milar, serta empat kendaraan bernilai ratusan juta rupiah.

Kendaraan Sony terdiri dari sepeda motor Yamaha Nmax 2025 senilai Rp 30 juta, Yamaha Aerox 2021 senilai Rp 23 juta, mobil Honda BR-V 2023 senilai Rp 250 juta, dan Toyota Innova Zenix 2025 senilai Rp 520 juta.

Adapun Lodewyk Pusung mencatatkan total harta Rp 60,5 miliar pada 11 Februari 2025, dengan kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp 58,7 miliar serta kas sebesar Rp 719,7 juta.

Aset transportasi milik Lodewyk meliputi mobil Toyota Kijang Innova 2016 senilai Rp 250 juta, motor Kawasaki LX150F 2016 senilai Rp 16 juta, Honda HR-V 2018 senilai Rp 180 juta, dan Toyota Fortuner 2017 senilai Rp 350 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi