Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa dan menahan pemilik PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), atas dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 pada Senin (11/5/2026) malam.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah tersangka dilaporkan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Laode ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif serta pemenuhan alat bukti dan keterangan saksi ahli.
"Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Penyidik menyebutkan bahwa pemilik perusahaan tambang tersebut terindikasi sengaja menghindari proses pemeriksaan hukum. Usai penangkapan di rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan meski detail barang bukti yang disita belum dipublikasikan secara rinci.
"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Kasus ini menyeret nama Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto, yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Imbalan tersebut diduga diberikan agar Hery membantu PT Toshida Indonesia menghindari kewajiban pembayaran denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Dugaan rekayasa muncul ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang diklaim sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Namun, Kejagung menduga proses tersebut merupakan pesanan pihak perusahaan untuk meringankan beban finansial mereka kepada negara.
Hingga saat ini, Direktur PT TSHI berinisial LKM telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan bahwa status LKM dalam perkara dugaan suap ini masih sebagai saksi.