Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun pada Kamis sore, 4 Juni 2026. Kedua pejabat tersebut dijemput di Bandung saat cuti bersama keluarga dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan permintaan uang pengamanan untuk proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai secara tunai. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tempo.co dan kepripedia.com, tindakan pengamanan tersebut dibenarkan oleh seorang jaksa di lingkungan korps adhyaksa yang mengetahui langsung peristiwa itu.
"Iya, menggunakan kewenangannya untuk minta duit," kata jaksa tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dugaan pemerasan ini menambah daftar panjang pengawasan internal Kejaksaan Agung terhadap jajaran di daerah. Menanggapi isu yang beredar luas di kalangan jurnalis dan aparat penegak hukum Sumatera Utara, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan pernyataan singkat.
"Sementara belum terinfo ke kami ya. Di kami masih clear," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irfan Wibowo saat dihubungi dari Medan, Jumat, 5 Juni 2026.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai sejak pelantikan pada 20 November 2025, Amriyata pernah memimpin Kejari Kabupaten Lingga dan sempat menuai kritik terkait proyek peningkatan gedung aula menggunakan APBD senilai Rp2,3 miliar. Langkah penindakan ini disebut sebagai bagian dari kebijakan tegas kejaksaan terhadap pelanggaran hukum di internal mereka.
"Pemeriksaan terhadap mereka terkait dengan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Agung mengamankan mereka sebagai upaya mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance, kepada setiap penyalahgunaan kekuasaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Amriyata dan Aguinaldo Marbun masih berlangsung di Jakarta, sementara pejabat humas Kejagung belum memberikan respons resmi tambahan terkait perkembangan status hukum kedua jaksa tersebut.